Aset Lahan GOR Menyusut 0,7 Hektare, Kejaksaan Negeri Kepahiang Tetapkan Mantan Kabid Jadi Tersangka
Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com –Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait berkurangnya luas aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kepahiang. Aset berupa lahan di Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, yang kini telah berdiri Gedung Olahraga (GOR), diduga mengalami penyusutan luas yang signifikan.
Lahan tersebut sebelumnya tercatat memiliki luas 3,3 hektare. Namun berdasarkan hasil penelusuran, luasnya menyusut menjadi 2,7 hektare atau berkurang sekitar 0,7 hektare. Selisih luas inilah yang diduga sebagai bagian dari penghilangan aset daerah.
Dalam perkara ini, Kejaksaan menetapkan Idris sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam proses yang menyebabkan hilangnya sebagian aset tersebut.
Pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, Rabu (25/2/2026), Idris terlihat keluar dari gedung kejaksaan usai salat Maghrib sekitar pukul 19.25 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna khas kejaksaan dengan tangan terborgol, sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIA Rejang Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, membenarkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers yang digelar di kantornya.

Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.
“Sejauh ini kami telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi. Berdasarkan alat bukti yang ada, hari ini kami menetapkan satu orang tersangka berinisial ID, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kepahiang periode 2010–2012,” ungkap Kajari.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan hilangnya aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp600 juta berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik.
Menurutnya, peran tersangka diduga berkaitan dengan proses administrasi dan kelengkapan dokumen dalam tahapan pengukuran ulang lahan.
“Tersangka diduga menjadi pihak yang menyusun dan mengurus administrasi serta surat-menyurat yang digunakan dalam proses pengukuran ulang, yang kemudian berujung pada berkurangnya luas aset daerah tersebut,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan.
Kejaksaan Negeri Kepahiang memastikan akan mendalami perkara ini secara menyeluruh guna mengungkap secara terang dugaan penghilangan aset milik Pemda Kepahiang tersebut.
Reporter: Hendri Gunawan






