KEPAHIANG, jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Acara tersebut berlangsung di Balai Desa Tebat Monok.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati sebanyak 32 keluarga sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan BLT-DD.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tebat Monok, Zulkarnain. Hadir pula dalam acara tersebut Sekretaris Desa, Camat Kecamatan Kepahiang beserta jajaran seperti Sekretaris Camat dan Tenaga Ahli, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten, Pendamping Desa, Babinsa, Babin Kamtibmas, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader Posyandu, serta seluruh tokoh masyarakat Desa Tebat Monok.
Kepala Desa Zulkarnain menegaskan bahwa penetapan penerima bantuan dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat guna menjamin keakuratan data serta penyaluran bantuan tepat sasaran sesuai dengan kriteria yang berlaku.
“Alhamdulillah, musyawarah desa berjalan lancar dan kami sepakat menerima 32 KPM sebagai penerima BLT-DD tahun ini. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata dan meringankan beban ekonomi warga yang membutuhkan,” ujar Zulkarnain.
Sementara itu, Camat Kepahiang dalam sambutannya memberikan apresiasi atas pelaksanaan musyawarah yang transparan serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Ia berharap penyaluran bantuan dapat dilakukan secara tepat waktu dan tepat guna sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Musyawarah Desa berlangsung kondusif dengan suasana kekeluargaan, dan menghasilkan kesepakatan yang akan dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar dalam penyaluran bantuan kepada warga.
Pewarta: Anca






