Aksi Curanmor Dini Hari di Kepahiang Berakhir Dramatis, Dua Pelaku Tak Berkutik Ditembak Polisi

Aksi Curanmor Dini Hari di Kepahiang Berakhir Dramatis, Dua Pelaku Tak Berkutik Ditembak Polisi

 

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Upaya pencurian sepeda motor di halaman Bank BNI Kepahiang pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB berakhir dramatis. Dua terduga pelaku berhasil diringkus jajaran Polres Kepahiang setelah sebelumnya berusaha kabur dan melawan petugas dengan senjata tajam.

Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU tertanggal 26 Februari 2026.

Aksi tersebut pertama kali diketahui oleh Irwansyah (45), petugas keamanan yang tengah berjaga di area bank. Warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang itu memergoki gerak-gerik mencurigakan dua pria yang diduga tengah berupaya membobol sepeda motor menggunakan kunci rakitan.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat Tim Elang Juvi Satreskrim melakukan patroli rutin di sekitar lokasi kejadian.

“Anggota mendapati dua orang yang sedang mencongkel kontak motor. Saat akan diamankan, keduanya melarikan diri dan menyerang petugas dengan senjata tajam,” ungkap Kasat Reskrim.

Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, peringatan tersebut tidak digubris oleh para pelaku. Karena situasi dinilai membahayakan keselamatan anggota di lapangan, aparat akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian. Kedua pelaku pun berhasil dilumpuhkan dan diamankan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya juga diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di depan Toko Cosmetic Juana, Kelurahan Dusun Kepahiang.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 17 KUHP ayat (1) tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Reporter : Hendri Gunawan