Digulung Operasi Pekat-Nala, Dua Pengedar Sabu Asal Sumsel Dibekuk di Kepahiang
Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com –Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Kepahiang. Dua pria asal Provinsi Sumatera Selatan yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi terpadu pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Desa Taba Sating, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial I-R (23) dan A-D (22). Keduanya kini diamankan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi “Pekat-Nala” yang melibatkan personel Satreskrim dan Satresnarkoba. Saat hendak diamankan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan pengejaran singkat.
Kapolres Kepahiang AKBP Yutiko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Hidayat Risda Pratama, SH, MH menjelaskan, dari hasil penggeledahan badan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri salah satu tersangka.

“Keduanya mengaku berinisial I-R dan A-D. Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan paket sabu yang diduga siap edar,” ujar Iptu Hidayat saat konferensi pers di halaman Gedung Satreskrim Polres Kepahiang.
Dari hasil pendalaman sementara, I-R diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan belum pernah tersangkut perkara hukum. Sementara A-D tercatat pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan pada 2022.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai ukuran kemasan yang dibungkus plastik hitam, dua unit telepon genggam merek Vivo Y51 dan Tecno, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BD 3745 IW. Total berat sabu yang diamankan diduga mencapai ratusan gram.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran aliran distribusi dan kemungkinan keterlibatan jaringan lintas daerah.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kepahiang.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Hendri Gunawan






