SAYAT Rantai “Sistem Peta”, Serigala Narkoba Rejang Lebong Tak Berkutik di Tangan Iptu Hengki!
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Game over! Tabir gelap “Sistem Peta” yang selama ini menjadi tameng licin para bandar narkoba di wilayah hukum Rejang Lebong akhirnya luluh lantak. Satresnarkoba Polres Rejang Lebong di bawah komando “darah segar” Iptu Hengki Hermansyah, S.H., melakukan manuver brutal yang berhasil memetakan sekaligus memutus rantai distribusi barang haram yang kian terorganisir.
Bukan sekadar gertakan sambal, sepanjang April 2026, Korps Bhayangkara ini menyapu bersih delapan Laporan Polisi (LP) sekaligus. Hasilnya? Dua belas “pemain” yang selama ini merusak moral pemuda daerah harus menyerah kalah. Ini adalah pembuktian perdana yang bernada ancaman nyata dari Iptu Hengki sejak ia menduduki kursi Kasat Resnarkoba.
Dalam press release yang digelar hari ini, Selasa (28/4/2026), Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, S.H., membedah satu per satu identitas para pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan: AA, B, IF, RJ, AAG, AR, JO, GM, AOA, R, dan FA.
Modus operandi mereka terbilang licik. Mereka menggunakan Sistem Peta (PET) sebuah metode tanpa tatap muka di mana barang diletakkan di titik koordinat rahasia. Strategi ini dirancang untuk memutus jejak komunikasi fisik dengan polisi. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, penciuman tajam tim di lapangan jauh lebih unggul.
“Strategi mereka memang menantang, tapi tim kami lebih cermat. Rantai distribusi tak kasat mata itu sudah kami bedah dan kami putus total!” tegas Iptu Hengki dengan nada dingin namun penuh wibawa.
Dari deretan nama tersebut, sosok FA menjadi tangkapan paling prestisius. Ia disergap di Gang Asrama, Kelurahan Jalan Baru. Polisi menyita empat paket sedang sabu (5,03 gram), alat hisap, dan belasan plastik klip. FA bukan sekadar kurir; ia adalah mesin penggerak yang melakukan pengemasan ulang sebelum disebar lewat sistem peta.
Tak kalah mentereng, tersangka berinisial B juga dipaksa menyerah dengan barang bukti satu paket besar dan sepuluh paket kecil sabu seberat lebih dari 8 gram.
Marwah Polres Rejang Lebong dalam menjaga wilayahnya dari racun narkotika ditegaskan kembali oleh Iptu Hengki. Ia mengirimkan pesan horor bagi siapa saja yang masih berani “bermain api”.
“Kami tidak akan memberi ruang seujung kuku pun! Perang ini menyeluruh. Mau gangguan dari luar, atau bahkan pengkhianat dari dalam institusi, akan kami libas tanpa ampun. Jangan coba-coba bermain di Rejang Lebong kalau tidak mau berakhir di balik jeruji,” cetusnya.
AKP M. Hasan Basri mengimbau masyarakat untuk tidak diam melihat pergerakan janggal di lingkungan mereka. Kerja sama warga adalah kunci untuk menghancurkan titik-titik penitipan barang haram tersebut.
Kini, para pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Rejang Lebong. Mereka dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sudah menanti di depan mata sebuah harga mahal yang harus dibayar bagi para perusak generasi bangsa.
Polres Rejang Lebong tidak sedang main-main. Siapa pun bandarnya, sistem apa pun modusnya, tamat adalah kepastiannya!
Reporter : Hendri Gunawan






