Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Awal, Strategi Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal, Strategi Baru Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

 

Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah progresif dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dengan menghadirkan kebijakan baru yang lebih fleksibel bagi masyarakat. Melalui Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026, pembayaran pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik pertama.

Kebijakan yang diinisiasi Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, ini dinilai sebagai pendekatan solutif terhadap persoalan klasik di lapangan, khususnya terkait kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama. Selama ini, kondisi tersebut kerap menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyebut kebijakan ini sebagai upaya adaptif pemerintah dalam merespons kebutuhan riil masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.

Menurutnya, cukup dengan membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran pajak tahunan. Namun demikian, wajib pajak tetap diminta menandatangani surat pernyataan sebagai komitmen untuk segera melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Lebih jauh, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada kemudahan administrasi, tetapi juga menjadi strategi untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah berharap, dengan prosedur yang lebih sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat akan meningkat secara signifikan.

Selain itu, langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik, yang menekankan pada efisiensi, aksesibilitas, dan kepuasan masyarakat.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor sendiri dapat dilakukan di seluruh UPTD PPD atau Samsat kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Bengkulu. Pemerintah optimistis, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah melalui peningkatan penerimaan pajak yang lebih optimal. (Red)