Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Babat Habis Tiga Jaringan dalam Semalam!

Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Babat Habis Tiga Jaringan dalam Semalam!

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Satresnarkoba Polres Rejang Lebong benar-benar menunjukkan taringnya. Tanpa ampun dan tanpa kompromi, tim di bawah komando Iptu Hengki Hermansyah, S.H., meluluhlantakkan tiga simpul jaringan narkotika hanya dalam hitungan jam. Press release yang digelar hari ini, Selasa (28/4), menjadi panggung pembuktian bahwa Polres Rejang Lebong bukan sekadar berjaga, melainkan sedang berburu.

Di hadapan awak media, Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H., bersama Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Hermansyah, S.H., memaparkan hasil pengungkapan tersebut. Dalam dua pekan terakhir, delapan laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total dua belas tersangka diringkus. Namun, puncaknya terjadi pada Senin malam, 27 April sebuah operasi maraton yang menjadi mimpi buruk bagi para pelaku.

Serangkaian penindakan dimulai saat matahari terbenam, menandai awal perburuan di wilayah Rejang Lebong. Pukul 18.30 WIB di Desa Teladan, tim mencegat AO (25) di pinggir jalan. Tanpa perlawanan, pemuda asal Batu Ampar itu diamankan setelah petugas menemukan paket sabu di saku celananya.

Pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Baru, tak butuh waktu lama, petugas kembali bergerak cepat. RS (44) disergap di tengah jalan dan kedapatan menyimpan sabu di dalam kotak rokok.

Pukul 22.40 WIB di kawasan Asrama, hanya berselang 40 menit, tim kembali melakukan penangkapan. FA (46) diringkus tanpa perlawanan. Dari tangannya, polisi menyita 5,03 gram sabu siap edar, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip.

Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Hermansyah, S.H., menegaskan bahwa rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. “Tiga tangkapan dalam satu malam adalah pesan keras. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Senada, AKP M. Hasan Basri, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini juga berkat dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Dua belas tersangka yang diamankan kini menjalani proses hukum di Mapolres Rejang Lebong. Mereka dijerat dengan undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Reporter : Hendri Gunawan