Ketua Majelis Hakim Perintahkan JPU Tahan Sekwan dan Mantan Kabag Keuangan DPRD Seluma

Seluma, jurnalisbengkulu.com – Ketua Majelis Umum Pengadilan Negeri Bengkulu, Rizal Fauzi, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan dua saksi, diantaranya, Sekretaris DPRD Seluma, Edi Supriadi dan Kabag Keuangan, Khairudin, selasa (18/2/2020).

Dua Saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas (randis) pada Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017 tersebut dianggap berbelit belit dalam memberikan keterangan.

Pasca dicecar pertanyaan saat sidang berlangsung, Edi Supriadi diketahui menandatangani pencairan tanpa adanya tanda tangan dari masing masing Dewan. Tidak hanya itu, Edi Supriadi selaku Sekwan juga tidak memiliki kontrol dalam menggunakan anggaran.

Sementara itu, dalam persidangan, Khairudin selaku Kabag Keuangan juga mengakui bahwa dirinya bersama Ulil Umidi yang mengantarkan Rp 700 juta ke penyidik tipikor Polda Bengkulu untuk mengembalikan kerugian negara. Uang tersebut diakui Khairudin berasal dari kumpulan sejumlah orang yang menggunakan yaitu Sekwan, dirinya sendiri dan sejumlah Anggota Dewan.

Dikatakan Dewi Komalasari selaku Jaksa Penuntut Umum Anggaran BBM tersebut diketahui untuk membayar cicilan anggota Dewan di Bank.

“Memang Iya pada Anggaran BBM itu untuk membayar cicilan anggota DPRD Seluma yang ada di Bank,” terang Dewi Komalasari usai sidang.

Disisi lain, Made Sugiade selaku pengacara terdakwa, Feri Lastoni, mengatakan dalam fakta persidangan, kedua saksi, Sekwan dan Kabag Keuangan wajib bertanggung jawab, karena mengetahui semua alur yang terjadi dalam proses penggunaan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas (randis).

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *