Sertifikat Tanah Palsu Tiga Rumah Warga Pekik Nyaring Dibongkar

Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com – Tiga bangunan rumah milik Nurjimin salah satu warga Desa Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kamis (19/03/2020) sekitar Pukul 11.00 Wib di eksekusi (Pembongkaran) oleh pemilik lahan tersebut.

Eksekusi atau pembongkaran tiga bangunan rumah milik Nurjimin lantaran kalah di persidangan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang menyatakan bahwa lahan Nurjimin yang ditempatinya itu bersertifikat palsu atas hasil uji Laboratorium Porensik Palembang.

Menurut Iwan Suntoso selaku Kuasa Hukum Pemilik lahan mengatakan, awalnya, pihak pemilik lahan sudah berniat baik untuk berunding mencari solusi kepada Nurjimin untuk di selesaikan secara baik baik masalah lahan yang di tempatinya itu, tetapi karena Nurjimin mengklaim bawa lahan yang di tempatinya itu memiliki sertifikat maka Nurjimin ngotot tidak mau di selesaikan.

“Karena ngotot bahwa ia memiliki sertifikat , maka Nurjimin digugat ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, permasalahan ini dan akhir hasil keputusan Pengadilan Tinggi menetapkan bahwa lahan yang di tempati Nurjimin kalah di persidangan dan akhirnya tiga rumah yang ditempati Nurjimin di eksekusi untuk dibongkar bangunan yang ada di lahan tersebut,” jelasnya.

“Kini tiga bangunan rumah milik Nurjimin dibongkar dan di kawal pihak kepolisian Polres Bengkulu Tengah,” tambah Iwan Santoso.

Selain itu tegas Iwan, lahan yang tadi diklaim milik Nurjimin sekarang harus dibongkar oleh pemiliknya Ir.Erda Nurmiaty.

“Karena masalah ini sudah dikeluarkan hasil keputusan di Mahkamah Agung (MA), lahan milik Ir.Erda Nurmiaty yang luasnya sekitar 8000 M2 jadi miliknya kembali dan lahan Nurjimin yang tadi klaim 10000 M2 lahannya jadi miliki Ir Erda Nurmiaty,” tutup Iwan .

(FerizalAdek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *