Diduga Luar Izin Pengambilan Kayu” CV Marantika Akan Di Panggil DPRD Provinsi Bengkulu

Kaur, JurnalisBengkulu.com– Dari hasil kejelasan PJS Kepala Desa Manau Sembilan ll Rahmad dan PJS Kepala Desa Coko Enau Kasdi wilayah Pengambilan/Penebangan kayu oleh CV Marantika di wilayah Manau Sembilan Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur tentang izin IPK (Izin Pemanpaatan kayu) Sekretaris Komisi III DPRD provinsi Bengkulu angkat bicara (08/04/2020).

Sedangkan perizinan IPK (izin Pemempatan Kayu) Limbah oleh CV Marantika di dalam wilayah pembebasan lahan PT CHS yang terdapat kurang dari 100 Hektar di Desa Coko Enau dan Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani. SH. Menanggapi perizinan CV Marantika dalam Pengambilan/Penebangan kayu di wilayah Izin tersebut.

“Ini sudah menjadi PR kami untuk terjun kelapangan, menyikapi Ril dan secara dekat kita akan melibatkan OPD terkait dengan menangani persoalan ini dan juga tetap akan didampingi teman-teman DPRD Kaur Itu wilayah hukum mereka, bilamana ini pelanggaran Kita harus tindak lanjuti”, ucap Herwin.

Lebih lanjut Herwin Suberhani. SH. menyatakan permasalahan ini baru diduga tetapi akan kita panggil pihak perusahaan yang terkait dan akan harus menunjukkan kejelasan dokumen mereka.

“Perusahan itu tersebut, harus menunjukan kejelasan Dokumen, kalau memang melakukan Pelanggaran, kita dorong Pihak Polres Kaur untuk menindak lanjuti persoalan ini dan pihak Dinas kehutan akan dipanggil dan harus menindak lanjuti persoalan ini karma Dinas Kehutanlah yang punya potensi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara Hukum”, ungkap Herwin

(ADL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *