RS Dua Jalur Dijadikan Ruang isolasi Covid19 oleh Pemkab Rejang Lebong, DPRD Kepahiang Sampaikan Pernyataan Sikap

Kepahiang, jurnalisbengkulu. Com- Menyikapi informasi yang berkembang di sejumlah surat kabar sejak 24 Maret lalu yang menerangkan bahwa Rumah Sakit Jalur Dua di Kecamatan Merigi akan dioperasikan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebagai tempat isolasi pasien Covid19, disikapi DPRD Kepahiang.

Wakil Ketua II DPRD Drs.H.M Thobari Mu’ad,SH mengatakan informasi yang telah berkembang ditengah masyarakat bahwasanya Rumah Sakit dua jalur akan dijadikan rumah sakit isolasi pasien covid-19 oleh pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong.

Sedangkan saat ini rumah sakit tersebut belum final statusnya, Disampaikan Thobari Bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepahiang menghentikan seluruh proses perizinan operasi RS Dua Jalur lantaran diketahui aset tersebut berada di wilayah Kabupaten Kepahiang belum jelas kepemilikannya.

“Oleh karena itu maka hendaknya Bupati Kepahiang mengambil sikap untuk menelusuri dan memastikan informasi yang berkembang tentang akan dioperasikannya rumah sakit tersebut, menyikapi hal ini DPRD Kepahiang sudah menyurati saudara Bupati untuk segera menindaklanjuti informasi ini,” sampai Thobari.

Ditambahkan Thobari ,Walaupun saat ini sedang menghadapi wabah covid-19, namun hendaknya tetap mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, seperti diketahui rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang tersebut dibangun oleh Pemda Kabupaten Rejang Lebong,namun proses perizinannya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

“Pada prinsipnya kita memahami kondisi global saat ini sedang menghadapi pandemi covid-19, Boleh saja Rumah Sakit itu untuk pencegahan penyebaran Covid-19 tapi harus ada kejelasan ada surat yang ditujukan ke Pemkab Kepahiang dan pemanfaatannya juga jelas sampai kapan, karena kita sebagai penyelenggara pemerintahan daerah tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Thobari.

(AD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *