Aspirasi Masyarakat, Fraksi Nurani Pembangunan Usulkan Penurunan Tarif Pajak Kendaraan

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Fraksi Nurani Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menjadi satu satunya fraksi yang membacakan usulan penurunan drastis tarif pajak Kendaraan di Bengkulu yang disampaikan pada Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (11/6/2025).

Ketua Fraksi Nurani Pembangunan Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan, usulan ini disampaikan demi mengurangi beban ekonomi masyarakat. Sehingga penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

“Bahwa dalam Momentum Perubahan Perda ini, kami Fraksi Nurani Pembangunan dengan
mempertimbangkan aspirasi masyarakat perlu dilakukan evaluasi atau perubahan persentase beban pajak,” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Lanjut Usin, Fraksi Nurani Pembangunan membaca realitas ekonomi masyarakat yang saat ini sedang turun, maka Seyogyanya pembangunan tidak hanya dibebankan pada angka perolehan Pajak Daerah, melainkan dapat membangun dari perolehan Retribusi, proses pengajuan ke Pemerintah Pusat baik melalui
anggaran DAU, DAK, tugas pembantuan maupun dari pembiayaan lainnya yang tidak terikat hutang.

Dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat tersebut, Fraksi Nurani Pembangunan mengusulkan beberapa tarif pajak yang dapat diturunkan sebagai berikut :

  1. Pajak Kenderaan Bermotor dari tarif sebesar 1,2% menjadi 0,5%
  2. Pajak Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor dari tarif 10% menjadi 5%
  3. Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) dari tarif 20% menjadi 5%.

Selain itu, Fraksi Nurani Pembangunan juga mendorong optimalisasi retribusi daerah baru, seperti jasa pemeriksaan K3, digitalisasi layanan, serta tambahan objek retribusi lain yang relevan. Fraksi menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah harus dirancang secara transparan dan adil, agar potensi penerimaan daerah tidak berkurang secara drastis.

“Kami juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi memanfaatkan diskresi kepala daerah untuk memberikan keringanan pajak kepada rakyat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Nurani Pembangunan menegaskan bahwa perubahan Perda adalah hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD, bukan keputusan sepihak dari Gubernur atau legislatif. Fraksi meminta agar seluruh pembahasan perda dilakukan melalui mekanisme formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengingatkan agar proses pembahasan perda tidak dilakukan lewat jalur informal atau media sosial, yang justru dapat melemahkan tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya

Dengan demikian, Fraksi Nurani Pembangunan berharap perubahan Perda Pajak Daerah ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bengkulu.

“Kami berharap perubahan tarif ini dapat menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi daerah sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat,” sampai Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tersebut terkait penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(M25)