Ayah Tidak Ingin Menjadi Wali Untuk Menikahkan Anaknya ! Langkah Ditempuh ?

Edukasi, jurnalisbengkulu.com – Pernikahan merupakan salah satu hubungan yang sakral di Indonesia, sehingga pemerintahan Indonesia sangat komplek mengatur tentang pernikahan.
Aturan tersebut seperti harus adanya izin dari orang tua untuk menikah yang usianya kurang dari 21 tahun sedangkan usianya 21 tahun atau lebih tidak memerlukan izin lagi.

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi perempuan yang beragama Islam yang mengisyaratkan harus membutuhkan wali nikahnya dan ayah kandung merupakan urutan utama menjadi wali nikah untuk anak perempuannya.

Apabila dalam prakteknya ada ayah enggan menjadi wali nikah, maka calon mempelai perempuan dapat menempuh dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama di mana domisili calon mempelai perempuan.

Dalam putusannya supaya Pengadilan Agama menyatakan ayahnya sebagai wali adhol/adlal yang artinya sebagai wali membangkang/menolak menikahkan anaknya karena alasan tertentu.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni calon mempelai prianya/suaminya ini adalah orang yang baik, bertanggung jawab, tidak pemabuk dan sebagainya.

Dengan syarat tersebut ayah yang tidak mau menjadi wali menikahkan anak perempuannya dengan calon mempelai pria yang baik, maka seharusnya pertimbangan pengadilan agama dapat menerima alasan itu dan menyatakan bahwa ayah tidak mau dan dinyatakan sebagai wali adhol/adlal/wali membangkang. (Saprian Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *