BENGKULU, jurnalisbengkulu.com – Personil Subdit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap Seorang tersangka berinisial IM (57) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu yang membeli dan menggarap Lahan Konservasi Mangrove.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik., kemarin (27/03/22) ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan IM dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dir Reskrimsus mengungkapkan, Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, tanpa izin sah menggarap lahan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Bengkulu untuk tambak perikanan komersil, padahal kawasan ini merupakan kawasan penyangga intrusi gelombang air laut.
“ dari pantauan kita di lokasi memang ada pembukaan lahan yang dilakukan oleh warga yang ada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang, Kel. Sumber Jaya, Kec. Kampung Melayu, Kota Bengkulu dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.” ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Dir Reskrimsus mengatakan, penggarapan lahan konservasi mangrove tersebut dilakukan oleh tersangka IM atas dasar jual beli tanah yang dirinya miliki dengan berbekal surat keterangan tanah (skt) dari kepala desa dan Atas dasar itu IM menggarap tanah negara yang di klaim sebagai tanahnya.
” dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Tersangka ini berani menggarap lahan yang melanggar hukum berdasarkan surat jual beli, dengan luasan 14 hektare.” Kata Dir Reskrimsus.
Untuk tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolda Bengkulu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Unit I Subdit IV yakni Chainsaw Valcon EVO-5800M, 1 unit Excavator CAT 320 D.
Dir Reskrimsus menambahkan, pihaknya akan menjerat Tersangka dengan pasal Pasal 73 ayat 1 huruf b jo Pasal 35 huruf e UU RI No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 27 Tahun 2007 ttg Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau2 Kecil dan/atau mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dlm Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(RilisHumasPolda)







