Progres pengukuran tanah milik Pemkab Kepahiang yang dilakukan BKD hampir mencapai 90 persen
Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Kepahiang terus memperkuat upaya penertiban dan pengamanan aset milik daerah, khususnya bidang tanah. Dari hasil inventarisasi yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, tercatat ada 134 bidang tanah milik Pemkab yang hingga kini belum bersertifikat.
Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama dalam penataan aset tersebut adalah masih adanya 90 bidang tanah yang lokasinya berada di bawah badan jalan. Kondisi ini membuat proses pensertifikatan membutuhkan penanganan khusus agar sesuai dengan regulasi dan kondisi lapangan.
“Bidang tanah yang berada di bawah badan jalan menjadi catatan penting. Kita tetap akan mengupayakan langkah hukum dan administrasi agar aset daerah ini jelas statusnya,” terang Herwin.
Meski demikian, Pemkab Kepahiang tetap menunjukkan progres signifikan. Tahun 2025 ini, telah diusulkan 50 bidang tanah untuk disertifikatkan, dengan 40 di antaranya sudah melalui proses pengukuran.
Sementara itu, hingga saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kepahiang telah menerbitkan 26 sertifikat hak milik atas nama Pemkab Kepahiang.
Herwin optimistis target pensertifikatan bisa dicapai sesuai rencana. “Progres pengukuran sudah mendekati 90 persen. Kami harap sertifikat bisa diterbitkan seluruhnya hingga akhir tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemkab Kepahiang berencana kembali mengajukan anggaran untuk melanjutkan pensertifikatan sisa bidang tanah pada tahun anggaran berikutnya, termasuk bidang tanah di bawah badan jalan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset daerah, dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. (ADV)