BPKAD Kota Bengkulu Gelar  Sosialisasi Peraturan Perpajakan

Kota Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu menggelar sosialisasi peraturan perpajakan. Acara tersebut diikuti oleh  bendahara pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Bertempat di Hotel Adeeva, Kamis (4/8/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama I Bengkulu, Nanik Triwahyuningsih, Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda, dan Staf Ahli Bidang Pembangunan,Ekonomi dan Keuangan,  Rosminiarty.

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari KPP Pratama I Bengkulu ini dilaksanakan guna memberikan edukasi kepada Bendahara di lingkungan Pemkot Bengkulu agar memahami aturan rinci dan mekanisme perpajakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan bahwa dilaksanakan kegiatan tersebut sebagai wujud dari Pemerintah Kota Bengkulu agar taat pajak dan untuk meminimalisir temuan-temuan dibidang perpajakan.

“Kegiatan yang dilakukan ini adalah wujud Pemkot Bengkulu taat pajak dan untuk meminimalisir temuan-temuan di bidang perpajakan yang disebabkan kurangnya pengetahuan tentang regulasi yang berubah secara dinamis,” ujar Dedy.

Kepala BPKAD Kota Bengkulu Yudi Susanda mengatakan, Sosialisasi ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dan kekeliruan dalam peraturan perpajakan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali untuk menambah wawasan, khususnya bagi bendahara di lingkungan Pemkot Bengkulu agar memahami aturan dan mekanisme perpajakan,” papar  Yudi. (Adv/Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *