BENGKULU, jurnalisbengkulu.com – Tuduhan Media Kabar Rafflesia yang membuat berita tentang “Partai Pengusung Rohidin Pecah” membuat pengurus Partai Hanura geram. Lebih parahnya, media ini membuat berita tersebut tanpa adanya wawancara dengan narasumber.
Hal itulah sontak membuat pengurus Partai Hanura murka, hingga mempertanyakan kredibilitas Media Kabar Rafflesia. Padahal seharusnya sebagai perusahaan pers media tersebut harus menaati kode etik jurnalistik dan UU Pers.
Tidak pantas perusahaan pers menayangkan berita tanpa konfirmasi dari narasumber. Apalagi asal mencatut nama narasumber yang tidak pernah berstatement seperti apa yang diarahkan media tersebut.
Seperti yang disampaikan Sekretaris DPC Hanura Bengkulu Utara, Wawan Ersanovi. Dirinya menyebut sangat keberatan dengan apa yang dilakukan media Kabar Rafflesia ini mencatut namannya.
“Saya belum pernah dikonfirmasi, apalagi soal itu. Saya sangat dirugikan dengan kelakuan media ini yang mencatut nama saya tanpa izin, belum lagi berita yang diterbitkan berisi informasi-informasi lama,” ucapnya.
Ia juga menyebut, media Kabar Rafflesia terlalu tendensius dalam menayangkan berita. Melakukan penggiringan opini yang tidak sesuai fakta, dan sebenarnya hal itu fatal dilakukan oleh perusahaan pers.
“Karena media tersebut juga membuat berita perpecahan Hanura tanpa ada sedikitpun kata-kata saya dan tidak ada satupun statement saya, apalagi diwawancarai kaitannya dengan partai Hanura maupun isi berita itu oleh wartawan Kabar Rafflesia,” cetusnya.
Sedangkan itu, lebih lanjut ia mengatakan bahwasannya yang ia tahu kode etik yang diemban jurnalis tidak hanya mencakup aspek moralitas, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial dan publikasi yang diemban oleh profesi jurnalis itu sendiri.
Berikut kode etik yang dilanggar media Kabar Rafflesia yakni Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Lalu, Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Selanjutnya, Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
“Sudah sangat jelas dalam kode etik ini harus dipatuhi oleh jurnalis bahkan perusahaan pers. Untuk itulah kami pertanyakan kredibilitas Media Kabar Rafflesia yang juga kami tahu media ini getol, mengkampanyekan melalui berita terkait Paslon nomor urut 1 Helmi-Mian,” ungkapnya.
Bersama Hanura dirinya meminta Kabar Rafflesia membuat permohonan maaf di dalam media tersebut. Akui apa yang disampaikan tersebut tidak benar adanya dan tidak sesuai fakta.
Wawan sendiri juga sudah mengecek media online Kabar Rafflesia dan ternyata tidak terverifikasi di Dewan Pers. Jadi keakuratan serta kredibilitas beritanya tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga berita tersebut tidak lebih sebagai alat propaganda dan provokasi.
Sementara itu Wawan Ersanovi juga menegaskan, selaku Sekretaris DPC Partai HANURA Kabupaten Bengkulu Utara maupun secara pribadi, dirinya tegak lurus mengusung dan memenangkan Pasangan Rohidin – Meriani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu.
“Meriani itu sanak keluarga saya, saya wajib memenangkan beliau,” pungkasnya.(**)