Dinkes Provinsi Bengkulu dan Kejat Teken MoU

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com- Bertempat di Aula Sasana Bina Karya Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (30/3/2021), Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH, MH dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si.

Turut hadir juga, Wakajati, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen (diwakili Kasi D) serta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sedangkan dari Dinkes Provinsi Bengkulu tampak hadir Sekretaris Dinas beserta jajarannya.

Kajati Bengkulu dalam sambutannya memaparkan bahwa MoU ini bertujuan agar fungsi Jaksa Pengacara Negara dan TUN dapat dimaksimalkan untuk membantu Dinkes Provinsi Bengkulu.

“Dengan adanya MoU ini, maka dapat memaksimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam membantu permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu,” jelas Agnes.

Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Memorandum of Understanding antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu ini dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1) (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *