Dirjen PSKP Dorong Kolaborasi Semua Selesaikan Konflik Pertanahan

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia yakni sebanyak 126 juta bidang tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diwakili Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik tanah Iljas Tedjo Prijono serahkan 10 sertifikat tanah hak milik kepada warga Tanah Patah Kota Bengkulu serta serahkan sertifikat rumah ibadah, sertifikat tanah makam, sertifikat aset Pemprov, sertifikat aset Pemkab, dan sertifikat aset KPU.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan Iljas Tedjo Prijono dalam acara Penyerahan sertifikat aset dan dokumen persetujuan substansi RTRWP di Provinsi Bengkulu, Selasa (25/07/2023) di ruang Pola Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatan itu, Dirjen PSKP memastikan penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pada setiap aspek kegiatan pertanahan dan tata ruang di wilayah Bengkulu untuk mendorong kegiatan pertanahan dan penataan ruang yang lancar serta berkualitas demi mendukung kesejahteraan dan pembangunan nasional.

“Kami bersama pemerintah daerah tidak menginginkan adanya konflik, kita sama-sama agar semuanya bisa bersinergi, pengusaha bagaimana juga harus bisa berinvestasi dengan aman dan masyarakat juga bisa menyelesaikan permasalahan yang ada. Kita akan duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini,” tutur Ilyas saat diwawancarai awak media usai melakukan penyerahan sertifikat.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA menyambut baik upaya yang dilakukan pihak kementerian dalam menyelesaikan persoalan-persolan pertanahan.

“Kita berterimakasih, pertama kita sudah mendapatkan persetujuan substansi untuk review tata ruang Bengkulu sampai 20 tahun yang akan datang, dan insyaallah kita akan sahkan peraturan daerahnya siang ini,” tutur gubernur.

Sementara itu Gubernur Bengkulu menambahkan, terkait konflik HGU yang ada, Pemprov Bengkulu memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak kementerian dan menyelesaikan persolan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Saya kira kita ikuti regulasi yang ada, Teman-teman dari kanwil pertanahan akan melihat secara langsung fakta di lapangan. Kemudian seperti apa hak-hak masyarakat, seperti yang dikatakan pak dirjen agar kita melihat betul-betul secara simetris, baik kepentingan investasi juga kepentingan masyarakat,” tutup gubernur.

Reporter : Saprian Utama SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *