Nasional, jurnalisbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi menyetujui usulan pemerintah yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Persetujuan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers gabungan antara Wakil DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mempererat persatuan nasional, khususnya dalam rangka menyambut perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus mendatang.
“Salah satu alasan utamanya tentu adalah untuk menumbuhkan rasa persatuan menjelang momentum bersejarah tersebut,” ujarnya pada Kamis, 31 Juli 2025.
Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang memberikan wewenang untuk menghapus seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan terhadap seorang terpidana, termasuk menghapus tuntutan pidana sekaligus menghentikan proses hukum apabila putusan telah dijalankan.
Dengan demikian, kasus hukum yang tengah menimpa Thomas Lembong, yang saat ini masih dalam proses banding, resmi dihentikan.
Putusan pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat setengah tahun dan denda sebesar 750 juta rupiah kepada Tom Lembong dalam kasus impor gula. Dengan adanya abolisi ini, segala konsekuensi hukum dari vonis tersebut dicabut dan tidak akan berlanjut ke tahap eksekusi.
Keputusan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat kohesi sosial di tengah dinamika politik dan hukum nasional.
Sumber: Republika