DPRD Provinsi Bengkulu Angkat Bicara Tentang Izin Pengolahan Kayu CV Marantika

KAUR –  Tidak adanya kejelasan Izin CV. Marantika terkait titik Koordinat wilayah pengambilan kayu di X Kecamatan Kaur Utara mengundang perhatian Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani SH.

Dikatakan Herwin Suberhani, pihaknya akan secepatnya konfirmasi ke Dinas terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Kehutan untuk mempertanyakan perizinan CV. Marantika.

“Artinya sampai sejauh ini, bila mana dinas satu pintu tidak mengeluarkan izin, ataupun tidak mengetahui legalitas Izin daripada penebangan kayu, ini mungkin menyalahi aturan, perlu artinya pihak terkait untuk bersama-sama terjun dan konfirmasi ke lapangan,” tegas Herwin.

“Dan juga untuk diketahui Sekertariat CV. Marantika dimana dan pimpinannya siapa, kita harus tau dulu dan seandainya nanti terjadi bencana, ini harus ada tanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan oleh CV. Marantika, jangan merasa seolah-olah kepentingan hak dia, tanpa memikirkan keselamatan masyarakat banyak, itu juga keliru menurut saya, artinya perlu juga secara detil Perangkat Desa, maupun pihak-pihak terkait dengan kegiatan CV. Marantika, juga mempertanyakan secara jelas, Garansinya seperti apa dengan kegiatan yang dilakukan oleh CV. Marantika, mereka harus memikirkan dan mempertimbangkan keselamatan masyarakat,” tegas Herwin.

Herwin Suberhani juga menegaskan, harusnya CV. Marantika berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat, menurutnya Pemerintah Desa adalah Pemerintah tertinggi di wilayah tersebut.

“Disitu ada Perangkat Desa, Perangkat Desa ini adalah Perangkat Desa yang Tertinggi di wilayah tersebut dan walapun Kepala Desa tidak mengetahui perkembangan CV. Marantika inipun keliru, harusnya CV. Marantika, terlebih dahulu Kordinasi, dari segi keamanan, menyangkut soal Bencana, ini perlu jadi pertimbangan besar,” ungkap Herwin.

“Kalau ini akan berakibat bencana terhadap masyarakat, saya sangat tidak mendukung kegiatan CV. Marantika, karena mengapa, ini bisa mengakibatkan bencana, ini akan membahayakan masyarakat,” ucap Herwin kepada jurnalisbengkulu.com, Minggu (22/3/2020).

Saat ini CV. Marantika sudah melakukan pengambilan kayu di wilayah Desa Manau Sembilan Dua Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Kayu Gelondongan Milik CV Marantika bertempat di persawahan Polu Kabu Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara, masih bertumpuk siap untuk diangkut ke tempat yang berbeda atau ke tempat yang ditentukan oleh CV tersebut.

Sedangkan warga masyarakat Kecamatan Padang Guci Hulu yang banyak usaha Perkebunan di Daerah wilayah pengambilan kayu oleh CV Marantika dan ini bisa berdampak akan terjadi Erosi, apabila pohon kayu tersebut sudah tidak ada lagi.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *