DPRD Provinsi Tanggapi, Protes Wali Murid Atas Pemungutan Uang Sidang Komite SMAN 4 Kaur

Kaur, Junarlisbengkulu.Com- Dalam Acara Rapat Komite di Gedung SMAN 4 Kaur yang di hadiri wali murid beberapa hari yang lalu, bahwa setiap murid dipungut uang sebesar Rp.550.000; Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Komisi lV, angkat bicara perihal tentang adanya pemungutan uang dalam rapat komite wali murid, mengenai rencana biaya daftar ulang peserta didik baru SMAN 4 Kaur tahun Pelajaran 2020/2021,(13/7/2020).

Tidak hanya itu untuk pengembangan sekolah yaitu pembuatan pagar dan pembelian kursi juga dibebankan kepada wali murid, inilah yang diproteskan oleh Wali Murid yang tidak setuju ada pungutan atau dibebankan ke Wali Murid.

Untuk menyikapi hal ini Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Komisi lV, Drs.Gunadi Yunir.MM, menjelaskan bahwa Komite itu mestinya tidak memebani dan terbebani, dan dalam rapat komite itu harus diputuskan dalam kesepakatan bersama, semestinya harus berpedoman ke Permindikbud No 75 Tahun 2016.

“Dalam rapat komite itu harus diputuskan dalam kesepakatan bersama, semestinya harus berpedoman ke Permindikbud No 75 Tahun 2016, dan Kalau itu dirapatkan memenuhi Kreteria sah sah saja, dan jika Para Wali murid itu tidak sepakat, artinyanya itu diindikasikan pungutan Liar”, Ungkap Gunadi.

Lebih lanjut Anggota DPRD Komisi lV Drs.Gunadi Yunir.MM, Sangat menyayangkan hal ini terjadi karna mereka ini seolah lah, terindikasi diarahkan, sehingga Wali murid tidak punya hak suarahnya.

“Hal ini sangat disayangkan dan harapan kita Pihak UPTD yang ditunjuk leh Dinas tersebut Harus berkerja, mengawasi jalannya terkhusus SMAN dan SMKN di Setiap Kabupaten dan juga Pihak UPTD, harus menindak yang mana jika SMAN 4 Kaur memang temuan pungli”, ujar Gunadi.

Gusnadi menegaskan jika SMAN 4 Kaur itu melakukan pelangaran maka nanti akan meminta Kepala Sekolah untuk melakukan penjelasannya.

“Kami mintak Wali murid SMAN 4 Kaur, Kalau itu ada pelanggaran, maka kami mintak ajukan Ke DPRD Provinsi Bengkulu yaitu di Komisi lV, nanti Kami akan panggil Kepala Sekolah dan Dinas Instansi tersebut”, tegas Gunadi.

(ADL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *