Seluma, jurnalisbengkulu.com – Pelantikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Munarwan, yang menggantikan Farzian akibat adanya sanksi dari Komisi Satuan Negeri (KSN) yang menyebabkan penurunan jabatan setingkat, diduga melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Dugaan pelanggaran ini termasuk praktik maladministrasi, karena pengangkatan Munarwan tersebut belum memperoleh rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada tanggal 16 Juni 2025.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh wartawan di lapangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma diduga secara sengaja mengabaikan aturan dan melakukan pelanggaran administrasi dengan mengangkat Munarwan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Munarwan tercatat sebagai pejabat ketiga dalam pelaksanaan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pada tahun 2023 lalu.
Informasi yang diperoleh menyatakan bahwa pengangkatan tersebut tidak didukung oleh izin maupun rekomendasi resmi dari BKN. Sehingga, Pemerintah Daerah Seluma terkesan memaksakan penunjukan Munarwan sebagai pejabat yang bersangkutan.
“Sampai saat ini, kami ketahui bahwa Munarwan belum memperoleh izin dari BKN. Hanya ada rekomendasi berupa sanksi penurunan jabatan bagi saudara Farzian. Seharusnya, jabatan Kepala Dinas ditempati oleh Pejabat Pelaksana Harian (PLH) atau Pejabat Pelaksana Tugas (PLT),” ungkap seorang sumber yang enggan disebut namanya kepada wartawan, Senin, 16 Juni 2025.
Menurut narasumber, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, gubernur, bupati, dan wali kota diwajibkan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila hendak melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Pelantikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga dilaksanakan secara mendadak dan bersamaan dengan pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda),” jelas sumber tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma, Ansori, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Di sisi lain, Pejabat Sekda Seluma, Deddy Ramdhani, menyatakan bahwa pengangkatan Munarwan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melalui kajian mendalam dan didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman.
“Terkait pelantikan, sudah ada LHP dari Ombudsman dan telah melalui kajian yang komprehensif,” ujar Sekda saat memberikan konfirmasi.
Reporter: Sukardianto