Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Dalam upaya menjamin peningkatan pendidikan di Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah telah menerbitkan SE larangan pungutan di Sekolah Menengah Atas maupun Sekolah Menengah Kejuruan terkait iuran sukarela.
Akan tetapi, SE yang diterbitkan tersebut masih saja ada sekolah setingkat SMA/SMK Bengkulu mengekakanginya, hal itu lantaran sekolah SMA/SMK Bengkulu saat ini masih terdapat pungutan yang dinilai memberatkan orang tua siswa.
Dalam penilaiannya, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi meminta agar SE tersebut di cabut saja, apabila Kepsek masih banyak melanggar edaran Gubernur tersebut.
“Terlepas apapun bentuknya itukan memberatkan wali murid kalau seperti itu cabut surat Gubernur. Artinya Kepsek berani melawan Gubernur tidak tunduk perintah Gubernur, kalau SE aja tidak di ikuti siapa yang ikuti?” Sindir Edwar
Lebih jauh, Edwar juga menyayangkan masyarakat Bengkulu diam saja menerima hal itu. Tidak mau melapor terkait adanya aksi pungutan iuran disekolah yang memberatkan orang tua siswa.
“Cuman masyarakat tak mau melapor makanya dulu di Bengkulu Utara kena saber pungli akibat itulah” Kata Edwar.
Edwar juga meminta agar dipertimbangan, tentang pungutan Komite di sekolah yang disama ratakan, karena ia menilai terlalu berlebihan untuk orang tua siswa.
“Komite beda sama BP3, komite ini siapa yang peduli pendidikan siapa yang mau nyumbang pengusaha, toko pendidikan. Tapi jangan disama ratakan. Kalau sekarang disama ratakan” Tutup Edwar.