Eksekutif Menyetujui Pilkades Pada 28 Februari

Kaur, JB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaur terhadap rencana peraturan daerah tentang pelaksaan pemilihan kepala desa yang digelar ditengah pendemi covid-19 dan rappat pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan tahun 2016-2021 di Gedung DPRD Kompleks Perkantoran Padang Kempas senin,(01/02).

Dalam pidatonya, Bupati Kaur Gusril Pausi, M.Ap yang diwakili Wakil Bupati Hj.Yulis Suti Sutri,S.Km mengatakan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa diera covid-19 tentunya melibatkan semua unsur terkait. Sesuai dengan peraturan perundang undangan dan menyetujui atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD.

“Ya, pihak eksekutif menyetujui pemilihan kepala desa pada 28 Februari ditengah covid-19,dengan mematuhi protokol kesehatan serta pengumuman berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati priode 2016-2021,” Papar Yulis Suti Wakil Bupati Kaur.

Untuk diketahui,rapat paripurna tersebut dibuka langsun waka II Alpensyah diikuti anggotanya serta tamu undngan Kapolres,TNI,Kejari dan Kepala OPD yang hadir dan rombongan laiinnya. [ADV]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *