Novri Ardiantasari, SE dalam Rapat Paripurna terkait Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Fraksi Nurani Pembangunan DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna terkait Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Adapun pendapat akhir Fraksi Nurani Pembangunan tersebut dibacakan oleh Novri Ardiantasari, SE dalam Rapat Paripurna tersebut. Dalam pandangannya, fraksi ini menyoroti rendahnya penyerapan anggaran tahun sebelumnya yang menyebabkan besarnya SiLPA, sehingga menjadi penopang utama APBD-P 2025. Fraksi menegaskan bahwa kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kinerja eksekutif dalam tata kelola keuangan daerah.
Meski demikian, Fraksi Nurani Pembangunan tetap menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD-P 2025 dengan sejumlah catatan kritis, di antaranya optimalisasi PAD, peningkatan kualitas belanja, penguatan pengawasan, serta perbaikan perencanaan pada tahun anggaran berikutnya.
Sementara itu, terkait Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, fraksi menilai regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam mendukung dunia pendidikan Islam di Bengkulu. Fraksi juga mendorong pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan teknis, memastikan alokasi anggaran yang memadai, melakukan sosialisasi, serta membangun sinergi lintas sektor.
Ketua Fraksi Nurani Pembangunan sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menegaskan bahwa Perda Pesantren merupakan perda inisiatif DPRD yang lahir dari kebutuhan mendesak akan penguatan pendidikan Islam di tengah arus globalisasi.
“Pesantren adalah bagian penting dalam mencetak kader bangsa. Ini investasi jangka panjang untuk membangun generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki nilai-nilai keislaman yang kuat. Di tengah tantangan globalisasi, liberalisme, dan kapitalisme, pesantren hadir sebagai benteng moral dan budaya bangsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran perda ini sekaligus menepis pandangan sempit bahwa santri hanya identik dengan kehidupan desa atau sarungan. Menurutnya, santri memiliki kapasitas bersaing dengan lulusan sekolah lainnya dan berperan penting dalam menjaga keutuhan bangsa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para kiai, pengasuh pesantren, serta semua pihak yang telah membantu merumuskan, menyempurnakan, hingga perda ini akhirnya disahkan. Harapan kami, regulasi ini tidak berhenti sebagai kumpulan aturan semata, tetapi menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk mendorong kemajuan pesantren dan para santri di Bengkulu,” pungkas Usin.
Dengan persetujuan ini, Fraksi Nurani Pembangunan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi APBD-P dan Perda Pesantren agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (M25)