Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 dianggap sebagai instrumen krusial dalam mengatur tata kelola pajak dan retribusi daerah. Perubahan ini tidak hanya mencakup aspek fiskal semata, namun juga secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas, terutama terkait kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pungutan pajak dan retribusi lain yang menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi Nurani Persatuan menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Novri Ardiantasari, SE, dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pada Senin (25/8/2025).
Persetujuan Fraksi Nurani Persatuan diberikan setelah mencermati laporan Panitia Khusus, mendengarkan aspirasi masyarakat, serta mempertimbangkan kepentingan fiskal daerah. Meski demikian, persetujuan ini disertai dengan sejumlah catatan penting sebagai wujud tanggung jawab politik dan moral kepada rakyat Bengkulu.
Berikut adalah catatan kritis Fraksi Nurani Persatuan:
- Ketergantungan PAD pada Pajak Kendaraan Bermotor. Pendapatan daerah masih terlalu bergantung pada PKB, BBNKB, dan PBBKB. Fraksi Nurani Persatuan menegaskan pentingnya diversifikasi sumber PAD dengan mengoptimalkan retribusi, pemanfaatan aset daerah, serta pengelolaan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan.
- Rendahnya Tingkat Kepatuhan Pajak. Tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor tercatat baru sekitar 34 persen pada tahun terakhir. Fraksi mendesak Pemerintah Provinsi untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui pelayanan modern, termasuk digitalisasi pembayaran, kerja sama dengan institusi perbankan, integrasi data dengan kepolisian, serta peningkatan kinerja aparatur pemungut pajak dengan pendekatan “jemput bola” yang memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak.
- Perlindungan Daya Beli Masyarakat. Mengingat Bengkulu masih menghadapi tingkat kemiskinan yang tinggi, kebijakan fiskal daerah harus didesain dengan hati-hati agar tidak menambah beban rakyat. Penyesuaian tarif pajak dan retribusi harus proporsional dan berkeadilan, diiringi oleh peningkatan pelayanan publik yang nyata, bukan hanya sekadar infrastruktur, melainkan juga berbagai program yang dapat mendongkrak daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta membuka peluang investasi baru. Kenaikan ekonomi masyarakat diyakini dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
- Inovasi dan Percepatan Reformasi PAD. Fraksi menekankan pentingnya percepatan inovasi dalam menggali sumber penerimaan baru, termasuk pengembangan BUMD, kerja sama dengan pihak swasta, serta pemanfaatan potensi wisata, pertanian, dan ekonomi kreatif.
- Roadmap Pengelolaan PAD 2025–2030. Fraksi Nurani Persatuan merekomendasikan Pemerintah Provinsi Bengkulu segera menyusun roadmap pengelolaan PAD selama lima tahun ke depan dengan indikator kinerja yang jelas, target yang realistis, serta mekanisme evaluasi periodik yang transparan.
Sejalan dengan itu, Fraksi Nurani Pembangunan mendukung pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) Pendapatan Asli Daerah untuk fokus dalam menganalisis, menghasilkan rekomendasi, serta melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pengelolaan PAD dan memberikan saran kepada pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan terkait untuk mendorong peningkatan PAD.
Selain itu, Fraksi Nurani Persatuan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi wajib:
- Menindaklanjuti seluruh rekomendasi Pansus dan Fraksi dalam kebijakan dan pelaksanaan teknis.
- Menjamin konsistensi antara Perda dengan aturan turunan, termasuk Pergub dan Peraturan Bapenda.
- Memastikan bahwa setiap kebijakan pajak dan retribusi berpihak pada kepentingan rakyat, meningkatkan PAD tanpa mengorbankan daya beli masyarakat.
(M25)