KOTA BENGKULU, jurnalisbengkulu.com – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diwakili Plt Asisten I Eko Agusrianto, Kabag Kesra Eka Suniarti serta Ketua FKUB Yul Kamra melakukan pemahaman atau sosialisasi kepada sejumlah calon jemaah haji di Hotel Vista, Bengkulu Selasa (14/9/2021).
Menurut Plt Asisten I Eko Agusrianto pembatalan pemberangkatan Haji tahun 2021 ini merupakan upaya Pemerintah untuk menjaga rakyat dari pandemi covid-19 yang belum berakhir.

“Mohon dimaklumi, kita tahu bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah. Tapi ada beberapa pertimbangan yang harus dilakukan karena masih adanya pandemi,” sampai Eko Agusrianto dikutip dari https://mediacenter.bengkulukota.go.id.
Pemerintah, lanjut Eko, bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) baik di dalam maupun di luar negeri. Memang pembatalan pemberangkatan jamaah haji masih menjadi topik hangat belakangan ini, terkhususnya di Kota Bengkulu.
“Untuk itu kami meminta masyarakat untuk bersabar karena saat ini Pemerintah terus mengupayakan solusi terbaik bagi permasalahan ini,” tuturnya.
Eko juga menyampaikan bahwa dalam lampiran keputusan menteri Agama disebutkan regulasi lain yang akan dilaksanakan, seperti rencana pemberangkatan jamaah haji pada tahun 2022, serta kebijakan lain yang terkait seperti pengembalian biaya, pasport dan lain sebagainya.(ADV)







