Geger Desa Kampung Delima! Warga Gelar Ritual Cuci Kampung Setelah Aib Asusila Terbongkar

Warga Gelar Ritual Cuci Kampung

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com — Suasana damai Desa Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur, mendadak berubah geger! Jumat siang, 12 September 2025, ratusan pasang mata menyaksikan prosesi sakral nan penuh wibawa ritual adat “Cuci Kampung”  sebagai respons keras atas pelanggaran berat norma kesusilaan oleh dua warga setempat.

Dua nama, yang kini jadi buah bibir seantero desa, adalah MH, seorang duda, dan SUS, wanita bersuami yang juga masih memiliki hubungan darah dengan suaminya. Keduanya tertangkap basah dalam skandal asusila, setelah lama menjadi pusat kecurigaan warga dan akhirnya digerebek saat berada bersama di Linggau, kediaman MH.

Tak hanya mencoreng nama keluarga, perbuatan mereka dianggap mencemarkan marwah adat Rejang yang selama ini dijunjung tinggi.

Ritual Sakral, Teguran Langit bagi Pelaku Asusila

Dipimpin oleh tokoh adat dan dihadiri seluruh elemen masyarakat mulai dari Kepala Desa,camat Curup timur,Badan Musyawarah Adat (BMA), Lembaga Adat Desa dan kabupaten pun ikut hadir dalam acara tersebut.

Babinsa hingga Bhabinkamtibmas ritual “Cuci Kampung” digelar di balai adat sebagai bentuk pembersihan moral desa dari noda perbuatan tak senonoh.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban adat, pelaku diwajibkan menyerahkan:

Seekor kambing, Uang tunai Rp 20 juta, dan Nasi jambar, yang menjadi simbol tobat dan bentuk denda adat untuk menebus dosa sosial mereka.

 

 “Memang benar, ini sanksi adat cuci kampung. Dilakukan agar pelaku jera, dan jadi pelajaran bagi warga lainnya,” ungkap salah satu tokoh adat yang enggan disebut namanya.

 

Adat Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Benteng Moral

Ritual ini bukan sekadar simbolik. Dalam budaya Rejang, “Cuci Kampung” adalah bentuk paling tinggi dari teguran sosial, di mana pelaku akan menanggung malu seumur hidup, bukan karena dendam, tapi demi menjaga keseimbangan nilai dan martabat komunitas.

Masyarakat Rejang percaya bahwa ketika adat dilanggar, tidak hanya manusia yang tercemar, tetapi alam pun akan ikut murka dan hanya lewat prosesi adat yang sah, harmoni bisa dipulihkan.

 

Fakta Singkat Peristiwa:

  • Lokasi: Desa Kampung Delima, Curup Timur, Rejang Lebong
  • Pelaku: MH (duda), SUS (wanita bersuami & masih keluarga)
  • Kejadian: Tertangkap bersama di Linggau
  • Sanksi Adat: Rp 20 juta, 1 ekor kambing, 1 jambar nasi
  • Tujuan: Pemulihan moral, pelajaran sosial, teguran adat

 

Reporter : Hendri G, Amin G, NF