Gelar Rapat Koordinasi GWPP, Eka : Tujuan Kegiatan Ini Meningkatkan Sinergitas

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Bengkulu, acara ini digelar di Ballroom Hotel Grage Bengkulu, Senin (12/6/2023). Dengan tema ” Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Propinsi Bengkulu

Acara yang dihadiri langsung oleh beberapa wakil Bupati, para Sekda, Karo Pemerintahan, dan OPD terkait Provinsi Bengkulu, kegiatan itu dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri.

Dikatakan Sekretaris Daerah, ada dua fungsi dasar yang melekat pada gubernur. Pertama, fungsi desentralisasi, yakni gubernur berkedudukan sebagai kepala daerah otonom yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan rumah tangga daerah dengan sumber pendanaan APBD. Kedua, fungsi dekonsentrasi, yakni gubernur berkedudukan sebagai Wakil pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan (absolut maupun umum) dengan sumber pendanaan APBN.

“Secara teknis hal itu dijabarkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021. Di mana disebutkan, Gubenur sebagai wakil pemerintah pusat membantu presiden dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota” ungkapnya.

Dirinya berharap dengan dipahami akan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi terhadap fragmentasi spasial, sosial dan ekonomi di Provinsi Bengkulu.

“Jadi kewenangan gubernur itu telah dijamin regulasi. Gubernur berwenang untuk mengkoordinasikan urusan, pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan kabupaten/kota. Kalau seandainya gubernur tidak melakukan perannya sebagaimana mestinya, berarti gubernur tidak menjalankan undang-undang,” demikian tegas Sekda Hamka.

Menanggapi hal itu Ketua Panitia acara tersebut, Eka Hafizah Supriyatna, mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan gabungan antar satuan kerja BAPEDA dan satuan Kerja Sekretariat bersama yang berada di Biro Pemerintahan dilingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini meningkatkan sinergitas, kolaborasi, dan kordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan kabupaten/kota serta menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, menginventarisasi isu-isu strategis dan menganalisa terkait wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, kemudian dalam rangka meningkatkan kordinasi unit kerja perangkat Gubernur terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang disentralisasi,” tutup Eka.

Reporter : Saprian Utama SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *