Gubernur Bengkulu Rohidin: Usulan Raperda Penanaman Modal Untuk Iringi Dinamika Perubahan Peraturan

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha pada Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi Atas Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Penanaman Modal dan Perizinan di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, Senin (2/10/2023). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah.

“Dalam rangka memberikan kepastian dan jaminan hukum, kepada Investor, Pemerintah Provinsi Bengkulu menerbitkan peraturan Daerah Provinsi Bengkulu nomor 8 tahun 2017 tentang Penanaman Modal. Terbitnya peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, sehingga diperlukan penyesuaian aturan,” Jelas Rohidin.

Dikatakan, perkembangan penanaman modal di Provinsi Bengkulu menjadi acuan bagi pelaksanaan penyelenggaraan modal di Provinsi Bengkulu. mendasar pada rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Bengkulu tahun 2021-2026, tercatat bahwa nilai investasi di provinsi bengkulu meningkat signifikan dari tahun.

“Penanaman modal/investasi diperlukan untuk meningkatkan perekonomian daerah, pembangunan daerah dan mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran,” ungkap Rohidin.

“Penanaman modal di daerah sangat kita perlukan dalam meningkatkan perekonomian dan pembangunan daerah, kita perlu menciptakan penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan dan tetap memperhatikan kepentingan daerah,” tambahnya.(Saprian Utama, SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *