Pranata Meksiko, S.Pd (Wartawan UKW Madya dan Terverifikasi Dewan Pers)
Lubuklinggau, Jurnalisbengkulu.com – Di tengah sorotan publik terhadap pejabat yang melayangkan somasi terhadap wartawan di Kabupaten Musi Rawas, nyatanya membuka banyak hal yang salah satunya, yakni masih ada pejabat yang tidak paham fungsi pers secara utuh.
Hak jawab dan somasi dua hal yang jauh berbeda. Perbedaan mendasar, yakni somasi adalah upaya melalui jalur hukum atau sifatnya peringatan atau ancaman untuk menuntut. Sementara, hak jawab dalam konteks jurnalistik merupakan saluran atau jalur pers yang sifatnya dialogis untuk meluruskan atau menanggapi berita.
Perlu diketahui juga, hak jawab adalah mekanisme elegan dalam demokrasi, sementara somasi justru sering menjadi bentuk intimidasi. Dalam dunia jurnalistik khususnya, UU Pers sudah dengan jelas memberi ruang bagi siapa saja yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab.
Gambaran sederhananya, hak jawab adalah jalan dialogis, ia membuka pintu koreksi, menyeimbangkan informasi, sekaligus menjaga martabat semua pihak. Media pun, dengan keterbukaan bisa memperbaiki atau menambahkan versi pihak lain, agar publik mendapat gambaran yang utuh.
Sebaliknya, somasi adalah bahasa hukum yang keras. Diluar konteks bisnis atau perdata, ketika dipakai dalam dunia pers, ia sering dibaca sebagai upaya membungkam, bukan memperbaiki informasi. Sebab, somasi lebih menggambarkan upaya menekan, agar wartawan diam. Padahal, yang sejatinya dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan informasi, bukan pengaburan kebenaran lewat ancaman hukum.
Di sinilah letak perbedaan moralnya, karena hak jawab menumbuhkan iklim sehat dalam pers, sementara somasi yang dipakai serampangan justru merusak iklim kebebasan pers. Negara demokrasi mestinya menjunjung hak jawab, bukan membiarkan somasi jadi alat menakut-nakuti wartawan.
Lebih jelasnya lagi, dalam konteks jurnalistik dan hubungan media dan narasumber, somasi dan hak jawab semakin jelas adalah dua hal yang sangat berbeda, baik dari sisi hukum maupun etika pers.
Somasi biasanya dalam bentuk surat peringatan atau teguran hukum (biasanya dari kuasa hukum) yang dilayangkan kepada seseorang atau instansi, agar melakukan atau menghentikan suatu perbuatan.
Sehingga, dalam konteks di media, somasi biasanya dilakukan pihak yang keberatan atas suatu pemberitaan. Seringkali, isi somasi malah bernarasi ancaman akan membawa kasus ke ranah hukum bila tidak ditindaklanjuti. Artinya, somasi ini diatur dalam hukum perdata atau UU lain, bukan di UU Pers, karena sifatnya yang cenderung represif dan legalistik dan menekan wartawan/perusahaan pers.
Bagaimana dengan hak jawab? Tentu sangat berbeda dengan somasi, karena hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, untuk memberikan tanggapan atau sanggahan. Sehingga, dalam konteks di media, narasumber atau pihak terkait berhak mengajukan tanggapan kepada media, sementara media wajib memuatnya secara proporsional.
Dilihat dari sisi dasar hukum, tentu itu semua diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999, karena lebih bersifat solutif, terlebih hak jawab juga merupakan bagian dari mekanisme etika jurnalistik, bukan ancaman hukum.
Dua hal yang jauh berbeda, bukan? (*/)