Heboh Video Perkelahian Dua Orang Pelajar, Ini Kajian Hukumnya

Penulis : Saprian Utama, SH

Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan video singkat perkelahian antara dua orang pelajar putri di salah satu sekolah yang belum diketahui asal sekolahnya. Aksi perkelahian itu direkam menggunakan ponsel dari rekan pelajar dan video menjadi viral di media sosial (medsos).

Aksi perkelahian antara dua orang pelajar putri ini menambah catatan kelam pendidikan di Indonesia. Aksi seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi, karena bukan dapat menyelesaikan permasalahan, tetapi akan menambah permasalahan baru.

Seperti apabila hal ini dilaporkan kepada pihak kepolisian maka dapat dikenakan dengan pasal 184 KUHP :

  1. Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
  2. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.

(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.

  1. Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(5) Percobaan perkelahian satu lawan satu tidak dipidana.

Sedangkan akibat dari perkelahian tersebut hingga berujung pada luka lebam di pipi anak yang berkelahi dengannya, dikenal sebagai tindak pidana penganiayaan yang ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

1.Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

  1. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3)  Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

  1. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5)  Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Upaya kekeluargaan selalu terbuka dalam hal yang menyangkut pelajar karena mereka adalah aset masa depan, seperti dimediasi antara kedua keluarga, tetapi terkadang juga menemui jalan buntu hingga orang tua anaknya yang mengalami luka parah melaporkan anak lawannya kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum/kepolisian.

Perlu diketahui, penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Oleh karena itu, pada praktiknya kedua pasal tersebut (penganiayaan dan perkelahian tanding) dapat digunakan untuk melakukan tuntutan terhadap perbuatan perkelahian satu lawan satu. Mengenai pasal mana yang akan digunakan oleh Hakim, bergantung pada penilaian Hakim sendiri.

Jadi hal semacam ini tenaga pendidk untuk selalu mengingatkan secara ekstra kepada siswanya agar tidak melakukan hal-hal seperti pada video itu.
Karena keluarga dan masyarakat berharap apabila sudah masuk sekolah dapat menjadi lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *