Hingga Saat Ini Pemkot Bengkulu dan 6 Kabupaten Tidak Menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, bersama Wakil Ketua Komisi IV menerima kunjungan audiensi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bengkulu Ferama Putri beserta staff dan bidang Kepesertaan di Ruang Komisi IV, Selasa, 12 November 2024,

Dikatakan Usin Sembiring, Jaminan Perlindungan Masyarakat Miskin Pekerja Rentan belum sepenuhnya terlindungi. Perlu adanya kesadaran Pemerintah Kabupaten/kota untuk serius menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan terutama dalam pengentasan kemiskinan ekstrim.

“Provinsi Bengkulu sendiri sejak tahun 2023 telah menganggarkan jaminan ketenagakerjaan untuk masyarakat miskin baik di kabupaten maupun kota, namun sangat disayangkan beberapa kabupaten dan Kota Bengkulu hingga saat ini tidak menganggarkan dalam APBD untuk melindungi pekerja rentan dan masyarakat miskin,” ujarnya.

Pertemuan antara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah positif dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja rentan. Dengan adanya sinergi antara pihak legislatif dan lembaga jaminan sosial seperti BPJAMSOSTEK, diharapkan dapat tercipta kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan demi melindungi hak-hak pekerja yang rentan.

“Dari laporan monitoring yang disampaikan BPJS ketenagakerjaan tadi, jumlah pekerja rentan se-Provinsi Bengkulu ada 114.883 pekerja yang tergolong masyarakat miskin,” Kata Usin dikutip dari media online newsikal.com.

Dijelaskan Usin, sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dari 114.883 pekerja itu Pemerintah Provinsi Bengkulu membayarkan Premi 30 persen atau sekitar 34.456 pekerja selebihnya di bayarkan Kabupaten/Kota.

“Namum kami sangat kaget lihat data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan  Kabupeten Seluma, Bengkulu Utara, Kepahiang, Kaur, Bengkulu Tengah, Lebong dan Kota Bengkulu belum menganggarkan di APBD mereka untuk mengcover BPJS Ketenagakerjaan para pekerja Rentan ini,”ujarnya.

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu meminta tim evaluasi APDB Pemprov Bengkulu untuk melakukan evaluasi dan mengingatkan kepada pemerintah daerah yang belum menganggarkan untuk mengcover masyarakat pekerja rentan ini.

“Alhamdulilah di tahun 2024 Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah membayarkan premi pekerja rentan ini sebanyak 39.483 dari 34.456, Rejang Lebong 10.000 dari 23.759 pekerja, dan Kabupaten Mukomuko 1.593 dari 6.634 pekerja,serta 495 dari 7.595,” ucapnya.

Lebih lanjut Usin mengatakan, bahwa hasil pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sudah dilaporkan ke Badan Anggaran agar di APBD 2025 tetap dianggarkan untuk membayar premi 39.483 pekerja ini.

“Sekali lagi kami minta kepada pemerintah daerah untuk segera menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan, langkah ini merupakan salah satu cara menekan angka kemiskinan ekstrim,” tutupnya.(M4)