Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bengkulu menggelar audiensi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law pada Selasa, 6 Juni 2023.
Alasannya, draft RUU Omnibus Law yang sedang dibahas saat ini dinilai merugikan kalangan dokter yang ada di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah, S.Sos., M.AP., mengatakan ada beberapa pasal yang dinilai merugikan.

“Dari profesi mereka pada RUU ini ada beberapa pasal yang dinilai merugikan dan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan menindaklanjutinya untuk segera disampaikan ke DPR RI,” ujar Sefty Yuslinah, Selasa (06/06/2023).
Selain IDI Provinsi Bengkulu turut hadir dalam audiensi ini Persatuan Dokter Gigi Ìndonesia (PDGI) Provinsi Bengkulu, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Bengkulu dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Provinsi Bengkulu yang menolak pembahasan RUU Omnibus Law. (Adv)