Ini Tanggapan Fraksi Gerindra Terkait Laporan Pansus Tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Menanggapi Laporan Pansus Tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut, Anggota Komisi III sekaligus Sekretaris Partai Gerindra Bengkulu, Herwin Suberhani, SH.,MH mengatakan Pajak dan Retribusi merupakan sumber dari PAD Bengkulu, maka harus ada kerjasama kolektif bersama antara Lembaga Legislatif dan Pemerintahan.

“Hal ini tidak bisa hanya sekedar legislatif saja yang menekankan kepada OPD untuk meningkatkan pendapatan PAD kita, tetapi harapannya Raperda Pajak dan Retribusi Daerah benar-benar dilaksanakan oleh OPD yang sudah ditekankan dalam urusan Raperda tersebut, karena kita lakukan studi banding PAD Bengkulu sangat minim,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, selain dari Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ikut juga dibahas mengenai Laporan Komisi / Panitia Khusus dan Hasil Fasilitasi Kemendagri RI atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Provinsi Bengkulu Tentang  Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) No.1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam kesempatannya juru bicara Panitia Khusus dan Hasil Fasilitasi Kemendagri RI atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Provinsi Bengkulu Tentang  Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) No.1 tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Bengkulu, Jonaidi, S.P yang sekaligus pimpinan Komisi II menjelaskan hasil pembahasan Komisi sudah selesai untuk Pengelolaan Barang Milik Daerah pada bulan April yaitu tanggal 6 April dan pada kesempatan itu juga kami ingin sampaikan Raperda tersebut sedang dan akan difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu dalam hal ini Biro Hukum, untuk difasilitasi terlebih dahulu ke Kemendagri.

“Kepada Sekda kami sampaikan bahwa setelah Raperda ini kami sampaikan bahwa setelah diselesaikan bulan April dan 12 Mei Kepala Sekretariat Biro Hukum Provinsi Bengkulu menyampaikan untuk difasilitasi kepada Mendagri, hemat kami itu terlalu lama sehingga sampai saat ini fasilitasi Kemendagri belum selesai. Sehingga melalui kesempatan ini anggota DPRD Bengkulu melalui Komisi memerlukan waktu untuk menunggu fasilitas Kemendagri yang akan disampaikan kepada Gubernur dan disampaikan kepada DPRD Provinsi Bengkulu,” tutupnya.

Reporter : Saprian Utama SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *