Jangan Sampai Gaduh, Usin Sembiring Minta Pemerintah Sosialisasi Terkait Naiknya Opsen Pajak

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Mulai 5 Januari 2025, sistem pungutan tambahan atau opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) resmi diberlakukan. Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat. Agar nantinya tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan apalagi sampai gaduh.

Menurut Usin, sistem opsen ini akan menggantikan mekanisme bagi hasil yang selama ini berlaku. Dimana pendapatan dari pajak kendaraan dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota setelah dipungut.

“Mulai 5 Januari 2025, Jika berdasar UU lama di penghitungan DBH kabupaten kota mekanisme bagi hasil dari provinsi hanya 30% dari pajak masuk. Nah UU baru yang tadi kalau memakai rumus DBH kabupaten/kota 30% dari pajak yang diterima terlebih dahulu oleh provinsi, sekarang langsung 66% dari pajak yang dibayar terbagi langsung ke kas PAD kabupaten/kota,” jelas Usin, Jumat (17/5/2025).

Ia menambahkan, sistem ini justru memberikan jaminan pembagian yang lebih cepat dan adil kepada kabupaten/kota. Karena tidak lagi bergantung pada keputusan atau jadwal pembagian dari pemerintah provinsi.

Namun demikian, Usin mengingatkan, implementasi sistem ini bisa menimbulkan kegaduhan, jika tidak dibarengi dengan edukasi dan komunikasi yang baik ke publik.

“Kita tidak ingin masyarakat tiba-tiba mengeluh, ‘kenapa pajak naik?’, padahal sesungguhnya tidak naik. Yang berubah itu sistem pembagiannya, bukan besaran beban pajak yang ditanggung masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Usin menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 telah ditetapkan bahwa tarif pajak untuk kendaraan bermotor pertama justru maksimal sebesar 1,2 persen. Angka itu lebih rendah dari sebelumnya yang mencapai 1,5 persen sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009.

“Jadi tidak benar kalau ada yang bilang pemerintah menaikkan pajak. Justru tarif dasar diturunkan. Tapi karena ada opsen, total yang dibayar tetap relatif sama,” tambahnya.

Usin juga mengimbau agar tidak ada pihak yang saling menyalahkan terkait kebijakan ini. Tentu mengingat sistem opsen adalah turunan dari undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah pusat.

“Undang-undang ini berlaku nasional dan disahkan sejak 2022. Kita di daerah hanya menjalankan. Tidak elok kalau kemudian muncul sikap saling lempar tanggung jawab,” tutupnya.

Diketahui, sistem opsen bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor. Melalui skema ini, diharapkan kabupaten/kota bisa mendapatkan alokasi pendapatan yang lebih cepat untuk mendukung program-program pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Artikel ini telah tayang di : https://www.newsikal.com/biar-tak-gaduh-terkait-opsen-pajak-dprd-provinsi-bengkulu-minta-pemerintah-sosialisasi-masif-ke-masyarakat