Jawaban Gubernur Tentang Raperda Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu

BENGKULU, jurnalisbengkulu.com Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bengkulu menggelar paripurna keempat masa sidang satu dengan agenda Jawaban Gubernur Terkait Rancangan Peraturan Provinsi Bengkulu tentang Badan Musyawarah Adat Provinsi Bengkulu dan bantuan hukum, di ruang rapat paripurna, Senin (18/01/2022).

Fachriza menyampaikan pendapat Gubernur yang menyetujui rancangan mengenai perkara usulan insiatif DPRD.

Sementara, Gubernur mengatakan bahwa keberadaan peraturan adat juga tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan masyarakat dan memiliki fungsi untuk menjaga aturan adat peran terhadap budaya.

Raperda ini juga berperan dalam tubuh dan berkembangnya adat secara turun temurun sehingga anak muda tidak tidak melupakan tradisi serta Adat yang dimiliki daerah tersebut.

Ia mengharapkan bahwa nantinya rancangan ini dapat berjalan sesuai dengan undang-undang yang ada, seiring dengan perubahan yang diperlukan.

“Pemerintah menuntut adanya perubahan tersebut mengenai Badan Musyawarah Adat Bengkulu Nomor 07 Tahun 1993 tersebut tentang Badan Musyawarah Adat Bengkulu menjadi acuan kepada masyarakat Bengkulu dalam menjalani kehidupan,” ucap Fachriza.(ADV/m4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *