Kanwil Kemenkumham Bengkulu Gelar Rapat Pemantapan Raperbup Pajak Daerah Bengkulu Utara

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkulu Utara Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan Pajak Sarang Burung Walet (PSBW). Kegiatan ini berlangsung pada Senin (11/11/2024) bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Pajar Elmi, yang membuka acara. Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman, beserta tim yang terdiri dari tujuh pejabat struktural dan lima staf, perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara, serta sejumlah perancang peraturan dan analis hukum serta keuangan.

Acara ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permintaan harmonisasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk menyatukan tiga jenis pajak daerah dalam satu peraturan. Diskusi dalam rapat mencakup pembahasan metode unifikasi aturan serta penggunaan pendekatan Omnibus Law dalam penyusunan Raperbup.

Dalam rapat, beberapa poin utama dibahas, seperti pentingnya unifikasi tiga pajak daerah dalam satu regulasi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keseragaman aturan. Struktur Raperbup juga disusun lebih sistematis, dengan setiap bab dan bagian diatur secara terpisah untuk masing-masing jenis pajak, kecuali ketentuan umum yang berlaku untuk semua jenis pajak. Selain itu, dihapuskan pula ketentuan mengenai sanksi pidana dan penyidikan dalam batang tubuh Raperbup agar regulasi lebih fokus pada mekanisme pemungutan pajak. Norma-norma khusus terkait format pendaftaran pajak daerah juga dicantumkan dalam lampiran, dan peran serta kewenangan antara Bupati sebagai Kepala Daerah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah ditegaskan untuk menghindari tumpang tindih.

Sebagai rekomendasi tindak lanjut, disepakati perlunya penyempurnaan materi dan teknik penyusunan Raperbup agar sesuai dengan kaidah yang berlaku. Selain itu, Badan Pendapatan Daerah juga didorong untuk mempertimbangkan pengaturan Raperbup secara kolektif atau tematik, sesuai dengan kebutuhan prosedural dan aspek hukum yang terkait. Rapat ini diharapkan dapat mempercepat penyusunan regulasi yang jelas dan terarah terkait pemungutan pajak di Kabupaten Bengkulu Utara, sehingga mampu mengoptimalkan pendapatan daerah serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pajak.(M4)