Kapolres Kaur” Sidang Komite SMA 4 Kaur, Kalau Ada Pungutan dan Pengaduan Masyarakat Akan di Proses

Kaur, junarlisbengkulu.Com- Menyikapi dari lanjutan pada Sidang Komite Wali Murid SMAN 4 Kaur beberapa hari yang Lalu, yang sempat di Protes Wali Murid Kapolres Kaur Akbp Puji Prayitno, ikut bicara (15/07/2020).

Berdasarkan dengan Permindikbud No 75 tahun 2016, Pihak Sekolah tidak boleh Sama sekali memintah atau Pungutan sama murid dan Wali murid, sesuai dengan Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

Hal ini Polres Kaur menanggapi tentang kejadian Sidang Komite Wali Murid beberapa hari yang lalui dijelaskan Kapolres Kaur Akbp Puji Prayitno di Ruang Kerjanya (15/07/2020), jika ada laporan dari masyarakat akan di proses dan di klarifikasikan.

“Kalau ada pengaduan masyarakat, kita terimah, tapi kita tetap kralifikasi dulu ke dinasnya, dan jika kalau ada tidak Pidananya maka kita akan Proses”, tegas kapolres kaur Akbp Puji Prayitno.

Untuk diketahui perwakilan wali murid SMAN 4 Kaur, yang memprotes pemungutan tersebut yaitu Aidil Haryanto, sangat keberatan dengan hal itu.

(ADL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *