Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Seluma Mencuat, Tokoh Masyarakat Desak Polda Bertindak

Tokoh masyarakat Seluma Merzon Biu’n

Seluma, Jurnalisbengkulu.com – Kasus dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mencuat dan menuai perhatian publik. Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah berbagai persoalan lain juga muncul, mulai dari kasus pelecehan seksual, perselingkuhan, hingga penyalahgunaan jabatan.

Tokoh masyarakat Seluma menilai maraknya kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal, sebab hingga kini belum ada langkah tegas dari pihak Inspektorat Seluma.

Setelah sebelumnya Tokoh Perempuan Bengkulu, Tien Syafrudin, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, kini tokoh masyarakat Seluma, Merzon Biu’n, juga mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan.

“Kita mendesak Polda Bengkulu untuk tegak lurus dalam menangani kasus ini, jangan tebang pilih. Jika dibiarkan, kasus ini akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berdampak buruk pada kualitas pelayanan publik,” tegas Merzon Biu’n, Kamis (28/08/2025).

Kasus dugaan jual beli jabatan ini muncul pasca mutasi pejabat eselon III dan IV, termasuk sejumlah Kepala Puskesmas, pada 25 Juli 2025 lalu. Salah satu mantan Kepala Puskesmas mengaku dinonjobkan karena menolak memberikan setoran jabatan.

Berdasarkan informasi yang beredar, lima Kepala Puskesmas telah dipanggil Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan, yakni Kepala Puskesmas Ilir Talo, Pajar Bulan, Rimbo Kedui, Dermayu, dan Air Periukan.

Seorang mantan Kepala Puskesmas yang ikut dimutasi mengungkapkan kepada wartawan bahwa ada permintaan uang dengan nominal fantastis. Oknum yang mengatasnamakan Bupati Seluma, Teddy Rahman, diduga meminta Rp35 juta bagi pejabat yang ingin mempertahankan jabatannya, dan Rp50 juta untuk pejabat baru yang akan dilantik.

“Saya punya bukti lengkap, termasuk rekaman suara. Informasinya sudah lima Kapus dipanggil Polda Bengkulu. Saya sendiri pernah ditelepon oknum-oknum tersebut dan diminta Rp35 juta. Karena saya tidak memberi, jabatan saya langsung dicopot,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Tokoh masyarakat menegaskan, praktik jual beli jabatan jelas melanggar syariat Islam. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyelewengan amanah yang berpotensi merusak birokrasi, menempatkan orang tidak kompeten pada posisi penting, serta mencederai integritas pemerintahan.

“Dalam hukum Islam, jual beli jabatan hukumnya haram karena termasuk dalam kategori risywah (suap-menyuap) yang jelas dilarang dan dilaknat Rasulullah SAW,” tambah Merzon Biu’n.

Reporter: Sukardianto