Kasus Narkoba Kadus Kampung Baru, Kasasi Resmi Diajukan ke MA

Baru Sebulan Dilantik Jadi Kadus Kampung Baru, Irsyad Thohiri Ajukan Kasasi! PN Curup Pastikan Berkas Sudah Diterima Mahkamah Agung

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Perkembangan terbaru kasus narkotika yang menjerat Irsyad Thohiri alias Otong bin Alm. Appiudin kembali menarik sorotan publik. Terpidana yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, dan baru satu bulan dilantik sebelum ditangkap polisi, kini resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada hari ini, Selasa (25/11/2025), Jurnalisbengkulu.com mengonfirmasi status perkara tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Curup. Petugas PTSP, Uci Iffatria Nopiza, S.H., memastikan bahwa berkas kasasi dari pihak terpidana telah diterima Mahkamah Agung.

“Berkas kasasi terpidana Irsyad Thohiri sudah diterima oleh Mahkamah Agung. Saat ini proses penanganan berkas sedang berjalan di MA,” jelas Uci Iffatria Nopiza, S.H.

Putusan Banding Masih Menguatkan Putusan PN Curup

Sebelumnya, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, namun hasilnya tetap sama. PT Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Curup, yaitu hukuman 5 tahun 6 bulan penjara atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tidak menerima putusan banding tersebut, Irsyad Thohiri kemudian menempuh upaya hukum kasasi sebagai jalan terakhir untuk mengubah nasib hukum yang dijatuhkan kepadanya.

Dalam fakta perkara, Irsyad Thohiri ditangkap aparat pada 5 Maret 2025. Saat penangkapan, ia masih berstatus sebagai Kadus aktif Desa Kampung Baru, dan baru sekitar satu bulan menduduki jabatan tersebut. Hal ini memicu perhatian luas masyarakat karena jabatan pemerintahan desa justru diwarnai keterlibatan kasus narkotika.

Pihak PN Curup memastikan seluruh proses di tingkat pengadilan negeri dan banding sudah selesai. Tahap berikutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan MA.

“Kami hanya memastikan kelengkapan berkas sebelum diteruskan ke MA. Keputusan akhir berada pada majelis hakim Mahkamah Agung,” tambah Uci.

Kini publik menantikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk menentukan apakah hukuman terpidana tetap, berubah, atau diperberat.

 

Reporter: Hendri G, Amin G