Kepala BPJS Kaur Himbau Masyarakat Laporkan Rumah Sakit Jika Pasien BPJS Beli Obat di Luar

Kaur, jurnalisbengkulu.com –  Terkait dengan isu yang beredar, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kaur  pasien BPJS  membeli obat di apotek luar rumah sakit menggunakan uang pribadi, Kepala BPJS Kabupaten Kaur, Abdul Mukti, menyayangkan pihak rumah sakit yang membeda-bedakan antara pasien umum dan pasien BPJS.

“Kalaupun masih ada pasien BPJS yang beli obat di apotek luar rumah sakit menggunakan uang pribadi mohon lapor kepada kami,” tegas Abdul Mukti.

Menurut Abdul Mukti, untuk apa bayar BPJS, jika pasien masih beli obat di luar, tidak ada ditunda pembayaran BPJS terhadap rumah sakit, berapapun mereka ajukan, pihak BPJS selalu bayar tiap bulannya. Sedangkan dana BPJS setiap bulannya rata-rata di angka 700 juta sampai 800 juta per bulan.

“Ya sebenarnya banyak isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS. Seperti membeli obat di apotek luar rumah sakit dan seharusnya pihak rumah sakit tidak ada kata tidak ada obat itu. Kecuali Stok obat nasional kosong, tapi ini tidak mungkin. Saya tegaskan kepada masyarakat tolong melapor sama kita, kalau masih ada pasien BPJS beli obat di apotek luar rumah sakit,” tuturnya saat ditemui di ruang kerja, Jum’at (10/08/2019).

Lebih lanjut Abdul Mukti mengingatkan, masyarakat jangan mau jika pihak rumah sakit minta jaminan dalam pengurusan administrasi pasien BPJS.

“Kita ingatkan kepada masyarakat supaya tidak lagi memberikan jaminan dalam pengurusan administrasi pasien BPJS, karena per satu Juli 2019 kita tegaskan dan kita sepakati dengan pihak rumah sakit bahwa dalam pengurusan administrasi pasien BPJS tidak ada lagi yang namanya jaminan. harapan kita ke depan terhadap pihak rumah sakit kiranya melayani pasien BPJS semaksimal mungkin. Sekali lagi jika masih ada oknom rumah sakit meminta jaminan laporkan sama kita,” himbau Abdul Mukti di depan wartawan saat di wawancara.

Selain itu kepala BPJS Kabupaten Kaur tersebut meminta kepada masyarakat untuk melengkapi persyaratan yang di perlukan jika berobat.

“Pasien BPJS itu sama dengan pasien umum tidak ada batasan untuk berobat,” terang Abdul Mukti.[SUMANTRI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *