Kepala DLH Mukomuko Dinonaktifkan: AMPI Desak APH Usut Tuntas Proyek RTH

Kepala DLH Mukomuko Dinonaktifkan: AMPI Desak APH Usut Tuntas Proyek RTH

Mukomuko, jurnalisbengkulu.com – Penonaktifan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko kini menjadi sorotan luas di kalangan publik. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk mempermudah proses penyelidikan terkait dugaan persoalan dalam pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang saat ini tengah ditangani secara intens oleh aparat penegak hukum (APH).

Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Mukomuko, Saprin Efendi, S.Pd, menegaskan pentingnya pengusutan yang berlangsung secara profesional, transparan, dan tanpa keberpihakan. Ia menuntut agar keputusan penonaktifan kepala dinas diikuti dengan pengungkapan kasus secara terbuka kepada masyarakat luas.

“Ketika seorang kepala dinas telah dinonaktifkan, artinya proses hukum harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Kami mengharapkan aparat penegak hukum bertindak secara profesional serta hasilnya diumumkan secara transparan kepada publik. Jangan sampai ada hal-hal yang disembunyikan,” tegas Saprin, ketua AMPI Mukomuko, Kamis (26/2/2026).

Saprin mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait masalah ini. Oleh karena itu, publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara agar tidak muncul spekulasi liar dan ketidakpastian di masyarakat.

AMPI juga menyoroti beberapa aspek fundamental dalam proyek RTH tersebut, khususnya mengenai lokasi pembangunan dan status lahan yang digunakan. Salah satu sorotan utama adalah pembangunan RTH yang terletak di depan kawasan RSUD Mukomuko.

“Kasus RTH ini sudah berada di tangan aparat penegak hukum dan sejumlah pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Dengan dinonaktifkannya kepala OPD yang melaksanakan kegiatan RTH ini, kami mendesak pihak APH agar mengusutnya secara profesional dan menyampaikan hasilnya kepada publik agar tidak menimbulkan tanda tanya mengenai kejelasan proyek RTH ini. Kami merasa kebingungan, mengapa RTH dapat dibangun di depan RSUD? Kami juga mempertanyakan status lahan tersebut dalam hal hak hibah dan luasnya. Menurut pendapat kami, kegiatan ini mestinya dilakukan di lokasi strategis lainnya seperti Air Punggur atau bundaran,” jelas Saprin Efendi, ketua AMPI Mukomuko.

Saprin menuntut penjelasan yang terbuka mengenai status lahan tersebut, apakah merupakan hibah atau bukan, bagaimana mekanisme hibahnya, serta berapa luas lahan yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Status lahan harus jelas. Jika merupakan hibah, bagaimana prosesnya? Berapa luas lahannya? Semua informasi tersebut harus dibuka secara transparan agar masyarakat tidak terus-menerus bertanya-tanya,” ungkapnya.

Lebih jauh, dia menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada aspek administratif saja. Audit dan pemeriksaan harus mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemanfaatan hasil pembangunan.

AMPI, lanjut Saprin, tidak berada dalam posisi untuk menghakimi pihak manapun. Namun, sebagai organisasi kepemudaan, mereka menuntut agar proses hukum berjalan secara objektif dan tanpa intervensi.

“Jika tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka hal itu perlu diumumkan secara terbuka demi menjaga nama baik pemerintah. Namun jika ada kesalahan, maka harus segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah justru terkikis,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola proyek pemerintah daerah. Terlebih lagi, proyek tersebut bersumber dari anggaran negara yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami sangat mengharapkan agar aparat penegak hukum dapat menuntaskan penanganan perkara ini secara tuntas dan adil, sehingga tidak menyisakan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkas Saprin Efendi.

Reporter: Ahmad Siswanto