Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Dipecat Terkait Dugaan Pemotongan Dana PIP

Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, secara resmi memberhentikan Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd., dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Rejang Lebong. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditandatangani pada tanggal 16 Juni 2025.

Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan indikasi pelanggaran serius, khususnya terkait dugaan pemotongan Dana Bantuan Pendidikan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2024/2025.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu serta dikukuhkan oleh kajian mendalam dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, dugaan tersebut dinilai cukup kuat untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan administratif.

Tak hanya hasil investigasi, desakan dari internal sekolah juga turut memperkuat langkah tersebut. Sebanyak 37 guru dari SMKN 2 Rejang Lebong secara resmi mengajukan petisi kepada Gubernur Bengkulu pada 17 April 2025.

Dalam petisi tersebut, para guru menyuarakan keresahan atas pola kepemimpinan Agustinus Dani yang dinilai otoriter dan tidak berpihak pada nilai-nilai keadilan serta transparansi. Puncak dari kegelisahan itu adalah dugaan pemotongan dana PIP yang notabene diperuntukkan bagi peserta didik dari kalangan kurang mampu.

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan, dinyatakan bahwa Agustinus Dani DS—yang sebelumnya menyandang jabatan Guru Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tingkat I (Golongan IV/b)—dikembalikan ke posisi fungsional sebagai guru di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya surat keputusan.

Demi memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, keputusan pemberhentian ini juga telah disampaikan kepada sejumlah lembaga terkait, antara lain Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan administratif dalam keputusan ini, maka perbaikan akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Langkah tegas yang diambil oleh Gubernur Helmi Hasan ini mendapat perhatian publik dan dianggap sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi praktik yang mencederai integritas dunia pendidikan.

Keputusan ini juga diharapkan menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola pendidikan di Bengkulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan sebagai pilar pembangunan generasi bangsa.

Reporter : Hendri gunawan/Amin Gondrong