Kesaksian Mengejutkan: Korban Akui Gembok Motor dan Pukul Terdakwa

Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan warga Desa Kali Padang

 

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan warga Desa Kali Padang, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Rejang Lebong.

 

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, tiga saksi dihadirkan, yakni Suwito, Hermanto (korban sekaligus pelapor), dan Fatqul Hadi. Fakta mengejutkan muncul ketika Hermanto mengaku di depan hakim bahwa ia lebih dulu menggembok sepeda motor milik terdakwa Maman Casmadi tanpa izin. Ia juga mengakui sempat memukul Maman dan menarik bajunya hingga robek, sebelum terjadi aksi balasan.

 

Terdakwa Maman Casmadi, yang didampingi penasihat hukum Joni Henri, S.H., M.H., Inza Saputra, S.H., dan Ario, S.H., mendengarkan jalannya sidang. Penasihat hukum menegaskan, hasil visum tidak menunjukkan adanya gangguan aktivitas harian pada korban. Karena itu, mereka menilai dakwaan Pasal 351 KUHP tidak tepat dan seharusnya masuk kategori penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 KUHP.

 

 “Fakta hari ini menunjukkan bahwa klien kami hanya melakukan pembelaan diri atas tindakan sepihak korban,” tegas tim penasihat hukum usai sidang.

 

Saksi lain, Fatqul Hadi, memperkuat pernyataan tersebut. Ia mengaku mendengar ancaman dari Suwito terhadap Maman saat kejadian. Menurutnya, tindakan Maman lebih bersifat membela diri, bukan agresi.

 

Sidang kali ini dianggap penting karena mengungkap fakta baru yang belum diketahui publik. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan dan kemungkinan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Reporter: Amin G.