Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong Ir. H. Ahmad Faizar, MM Tegaskan: Isu Perselingkuhan Warga Karang Anyar dan Tanjung Beringin Tidak Benar — Hanya Kesalahpahaman, Telah Selesai Secara Damai
Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com — Isu dugaan perselingkuhan antara salah satu Ketua RT Kelurahan Karang Anyar berinisial R dengan warga Desa Tanjung Beringin berinisial S yang dilaporkan oleh anak kandung dari saudara S yang berinisial Y sempat beredar di media sosial, akhirnya diluruskan oleh pihak Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam klarifikasi resminya, Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong, Ir. H. Ahmad Faizar, MM, menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar bukti yang kongkrit.
Menurut Ahmad Faizar, berdasarkan hasil mediasi yang telah dilakukan bersama BMA Desa Tanjung Beringin dan perwakilan pemerintahan dua wilayah, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum adat maupun moral. Permasalahan yang terjadi murni disebabkan oleh kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan telah diselesaikan secara damai.
“Kami tegaskan, isu perselingkuhan yang beredar di media sosial tidak benar. Tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Permasalahan ini hanyalah kesalahpahaman yang sudah diselesaikan secara baik melalui musyawarah adat dan pemerintahan desa tanjung beringin ujar Ir. H. Ahmad Faizar, MM, Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong.
Proses mediasi dilaksanakan di kediaman pribadi Deri andrian Kepala Desa Tanjung Beringin, dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tanjung Beringin, serta dihadiri oleh Lurah Karang Anyar Sopan Supek, Ketua LPM Kelurahan Karang Anyar, dan aparat keamanan dari Babinkamtibmas Curup Timur serta Babinkamtibmas Curup Utara.
Kedua pihak yang terlibat, yakni R dan S, telah menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan dengan disaksikan oleh pihak adat dan pemerintah setempat.
Ketua BMA Desa Tanjung Beringin menjelaskan bahwa hasil musyawarah menunjukkan tidak ada unsur pelanggaran adat maupun tindakan tercela, sebagaimana yang ramai diberitakan di media sosial.
“Setelah kami periksa bersama, tidak ada bukti perselingkuhan atau pelanggaran adat. Semuanya murni kesalahpahaman. Kami mohon masyarakat jangan mudah percaya dengan isu yang belum pasti,” jelas Ketua BMA Desa Tanjung Beringin.
BMA dan Pemerintah Desa Himbau Bijak Bermedia Sosial
Sejalan dengan hasil mediasi tersebut pemerintah Kelurahan Karang Anyar dan Desa Tanjung Beringin, menghimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi, komentar, atau opini yang belum jelas kebenarannya di media sosial, karena dapat merusak nama baik seseorang dan menimbulkan kegaduhan.
Lurah Karang Anyar, Sopan Supek,s,sos menyampaikan bahwa hubungan antarwarga kini telah kembali harmonis dan suasana di lapangan kondusif. Ia juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah desa tanjung beringin DERI ANDRIAN selaku kepala desa dan aparat keamanan dalam menyelesaikan persoalan ini dengan bijak.
“Kami bersama Pemerintah Desa Tanjung Beringin berterima kasih atas dukungan BMA desa tanjung beringin dan aparat keamanan. Permasalahan sudah tuntas secara damai. Mari kita jaga kerukunan dan jangan mudah terprovokasi oleh berita yang tidak benar,” ujar Sopan Supek.
Adat Rejang Junjung Perdamaian dan Kehormatan
Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong, Ir. H. Ahmad Faizar, MM, di akhir pernyataannya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menanggapi setiap informasi yang beredar, terutama di media sosial. Ia menegaskan bahwa penyebaran isu tanpa bukti nyata merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai adat Rejang dan dapat berimplikasi hukum.
“Adat Rejang menjunjung tinggi kehormatan dan perdamaian. Jangan sampai kita mencederai nilai itu hanya karena berita yang belum tentu benar. Semua pihak sudah sepakat berdamai dan menjaga ketenangan bersama,” tegas Ahmad Faizar.
Dengan penyelesaian tersebut, BMA Kabupaten Rejang Lebong menegaskan bahwa kasus ini telah selesai secara resmi, dan hubungan antarwarga di Kelurahan Karang Anyar dan Desa Tanjung Beringin kini kembali baik. Situasi di lapangan pun dilaporkan aman dan kondusif.
Reporter: Amin G, Hendri G







