Klarifikasi Kadis Dinsos Rejang Lebong: Kesalahpahaman Pendamping TKSK dan PKH Telah Tuntas

Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Lince Malini, S.P., memberikan klarifikasi terkait permasalahan yang sempat mencuat di media beberapa waktu lalu mengenai kesalahpahaman antara pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Meny, dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam keterangannya, Lince Malini menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara tuntas dan tidak perlu lagi diperpanjang.

“Ibu Meny, yang sebelumnya menjadi sorotan sebagai pendamping TKSK, sudah kami klarifikasi, dan permasalahan itu telah diselesaikan dengan baik,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Sebagai Kepala Dinas, Lince menambahkan bahwa perannya mencakup pengawasan, kontrol, serta pembinaan terhadap seluruh tenaga sosial yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong.

“Kami bertugas membina dan mengawasi. Dengan demikian, semua proses yang berlangsung di lapangan tetap berjalan dalam koridor pengawasan dan evaluasi. Kami tidak serta-merta mengambil tindakan tanpa melalui prosedur yang tepat,” jelasnya tegas.

Ia juga menyampaikan harapan kepada seluruh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan TKSK untuk bekerja secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah ditetapkan, serta menjunjung tinggi integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Harapan kami, baik pendamping PKH maupun TKSK, agar tetap konsisten fokus pada tugas dan fungsinya, melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta penuh tanggung jawab. Hal ini sangat penting guna mendukung visi Bupati Rejang Lebong, Bapak M. Fikri Thobari, SE, M.AP, dalam mewujudkan Rejang Lebong Sejahtera,” tegas Kepala Dinas Sosial Lince Malini, S.P.

Dalam kesempatan tersebut, Lince juga mengajak media untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan. Ia menilai media memiliki peran strategis sebagai mitra pengawas sosial agar pelaksanaan program berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sangat terbuka terhadap pengawasan dari media. Silakan awasi kami, termasuk para pendamping di lapangan, agar seluruh program dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kolaborasi ini sangat esensial agar berbagai program sosial benar-benar tepat sasaran,” tuturnya.

Melalui klarifikasi ini, Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong berharap tidak ada lagi kesalahpahaman yang berkembang, dan semua pihak dapat kembali fokus menjalankan peran masing-masing demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong.

Sebelumnya, akibat salah paham, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh Meny selaku pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Reporter: Hendri G., Amin G., N.F.