Kontroversi Pengumuman Cagub Berstatus Tersangka, Tim Pemenangan RoMer Sebut Itu Pelanggaran

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Terbitnya surat edaran Ketua KPU dengan nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 dan ditindak lanjuti oleh surat Ketua KPU Provinsi Bengkulu : 754 /PL.02.2-SD/17/2/2024 tanggal 26 November 2024 mendapat keberatan dari tim Pemenangan Rohidin-Meriani.

Dikatakan Jubir tim pemenangan RoMer , Usin Abdisyah Putra Sembiring, bahwa pengumuman KPU yang di beredar di seluruh KPPS merupakan sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

“Karena surat edaran KPU yang pada poin menyatakan termasuk secara mutatis mutadis tersangka adalah penggunaan tafsir yang sudah melebihi daripada kewenangan KPU, kenapa? karena terpidana yang diatur dalam PKPU 17 tahun 2024 pada pasal 16 itu dari seluruh ayat 1 sampai ayat 4, tidak ada kata-kata tersangka, kata-katanya adalah terpidana,” ungkap Usin.

Status terpidana, lanjut Usin, itu atas putusan pengadilan bukan atas putusan lembaga hukum diluar pengadilan, sehingga status terpidana itu hanya yang punya kewenangan yang mengatur adalah pengadilan, baik pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung.

“Dengan demikian, ini merupakan sebuah kejahatan terstruktur oleh KPU sendiri, karena KPU yang membuat surat edaran itu, dan KPU provinsi menurut pengakuannya mereka mengikuti apa yang ada di dalam surat edaran itu, sementara surat edaran itu sudah menafsirkan melebihi aturan PKPU sendiri dan UU. Karena UU dan PKPU jelas menyatakan status jika terpidana, sementara kalau tersangka tidak bisa dibuat pengumuman di seluruh secara masiv seperti itu,” lanjut Usin.

Kepada seluruh saksi di TPS, pinta Usin, untuk membuat pernyataan keberatan terhadap pengumuman yang diumumkan di TPS dan dipasang di TPS karena melanggar PKPU dan UU terutama PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 16 yang diatur adalah ketika calon dinyatakan terpidana bukan tersangka.

“Karena terpidana hanya ditentukan oleh lembaga pengadilan bukan, lembaga penegak hukum, jadi KPU telah melanggar peraturan PKPU dan telah melanggar UU,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, mengenai surat KPU Provinsi perihal Pemberitahuan Calon Gubernur Berstatus Sebagai Tersangka yang diumumkan di seluruh TPS, dirinya mengatakan hanya menjalankan surat edaran yang diterbitkan oleh KPU RI .

“Tugas kami hanya tunduk dan patuh dan mengikuti instruksi dan menjalankan surat edaran 2735 yang dikeluarkan oleh KPU RI untuk mengumumkan calon yang berstatus sebagai tersangka ke seluruh TPS secara lisan ataupun tertulis, baik sebelum pelaksanaan ataupun ketika pelaksanaan. Oleh sebab itu surat edaran yang dibuat oleh KPU Provinsi Bengkulu itu murni menjalankan amanah, dan tidak ada kepentingan politik atau apapun,” tegas Rusman.(M4)