KPI Dorong Perbup Pencegahan Perkawinan Usia Anak Di Benteng

Bengkulu Tengah, JB – Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bengkulu Tengah mendorong dikeluarkannya payung hukum untuk menghentikan praktek perkawinan di usia anak. Pasalnya, Di Kabupaten Bengkulu Tengah sendiri banyak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk diantaranya perkawinan di usia anak.

Pada tahun 2019 ini tercatat ada 6 kasus perkawinan di usia anak. 4 kasus karena pergaulan bebas, 2 kasus karena menjadi korban kekerasan. Untuk itu, Mardiana selaku Perwakilan KPI Bengkulu Tengah bersama KPI Wilayah Bengkulu melakukan pertemuan dengan Sekretaris DP3A & P2KB agar Bupati mengeluarkan peraturan pencegahan Perkawinan Usia Anak di Bengkulu Tengah.

“Hal ini selaras dengan Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Provinsi Bengkulu,” ujarnya.

Dikatakan Mardiana, jika Bengkulu Tengah sudah mempunyai peraturan tentang pencegahan perkawinan anak ini, minimal peraturan Bupati, maka diharapkan semua pihak dapat mencegah terjadinya praktek perkawinan anak.

“Karena dampak dari perkawinan anak dapat berkontribusi pada meningkatnya angka kematian ibu dan anak karena kehamilan yang berisiko dan dapat juga meningkatkan angka kemiskinan di Bengkulu Tengah, secara ekonomi anak anak yang melakukan perkawinan masih bergantung kepada orang tuannya,” jelas Mardiana.

Dari sisi pendampingan korban perempuan dan anak, Juminarti selaku perwakilan KPI Wilayah Bengkulu melihat, peraturan pencegahan perkawinan anak dapat menjadi dasar SKPD, Masyarakat Sipil, dan lembaga profesi bersinergi dengan perannnya masing masing melakukan pencegahan praktek perkawinan anak di Bengkulu Tengah.

“Bengkulu Tengah melalui DP3A & P2KB Bengkulu Tengah. Pihaknya akan segera menindak lanjuti draff peraturan yang diusulkan terkait upaya pencegahan perkawinan di usia anak tersebut,” tutup Juminarti.(dedek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *